Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Baca Juga:
Berdasarkan data SIPP, pada Senin, 22 Desember 2025, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. Dalam amar penetapan, pengadilan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari Buku Register Perkara serta membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp445.000.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap sejumlah pejabat negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan kebijakan negara dalam penanganan bencana yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
Menanggapi pencabutan gugatan, Arjana Bagaskara menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya kekosongan hukum acara dalam mekanisme gugatan warga negara di lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat pengaturan yang jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur gugatan warga negara tanpa kewajiban notifikasi 60 hari kerja.
"Ada kekosongan hukum dalam gugatan warga negara. Ketika prosedur tidak diatur secara tegas, maka terjadi ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan," ujar Arjana.
Di sisi lain, muncul pandangan kritis yang menilai bahwa tidak ada dasar hukum eksplisit yang mewajibkan notifikasi 60 hari dalam gugatan warga negara. Pemaksaan syarat tersebut dinilai sebagai bentuk penambahan norma di luar kewenangan, sekaligus berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan.
Pandangan tersebut juga disuarakan oleh Ketua Umum Molekul Pancasila, Dody YS. Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan pada substansi gugatan, melainkan pada cara kekosongan hukum ditafsirkan secara sempit dan formalistik.
"Jika hukum acara tidak mengatur, maka itu tidak boleh dibebankan kepada warga negara. Kekosongan hukum seharusnya ditafsirkan untuk melindungi hak konstitusional warga, bukan justru menjadi alasan untuk menutup akses keadilan," tegas Dody.
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia. Ia merujuk secara langsung pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."
Selain itu, kewajiban hakim untuk bersikap aktif juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Menurut Dody, dua ketentuan tersebut secara tegas menempatkan hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding) ketika hukum tidak lengkap atau belum diatur, bukan sekadar sebagai corong undang-undang. Oleh karena itu, menjadikan kekosongan prosedural sebagai alasan untuk menghambat atau menutup pemeriksaan pokok perkara justru bertentangan dengan mandat undang-undang itu sendiri.
"Dalam perkara kepentingan publik, khususnya yang menyangkut korban bencana, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk mengisi kekosongan hukum. Pendekatan formalisme sempit hanya akan menjauhkan peradilan dari keadilan substantif," ujarnya.
Dody menilai kasus ini harus menjadi alarm nasional bagi Mahkamah Agung dan pembentuk kebijakan untuk segera menyusun aturan hukum acara yang jelas mengenai gugatan warga negara. Tanpa kepastian prosedur, mekanisme citizen lawsuit akan terus berada dalam posisi rentan dan bergantung pada tafsir subjektif aparat peradilan.
Sementara itu, Arjana Bagaskara menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya pembenahan kebijakan negara dalam penanganan bencana ke depan.
Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain penerapan asuransi bencana, kebijakan moratorium utang dan penetapan force majeure oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi pelaku usaha terdampak bencana, serta kewajiban penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) bagi seluruh korporasi di Indonesia.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan keberpihakan kebijakan yang jelas, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan setiap kali bencana terjadi, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.rd
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota
Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis singel terbarunya berjudul Telepon Tonga Bor
Seleb
Tragis dan Membuat PanikTabrak Motor Lawan ArahPengendara CRF Luka Bakar
kota
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota