Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
kota
Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial ASM (49) warga Tuba IV, Gang Perintis, Kelurahan Tegal Sari 3 Mandala, Kecamatan Medan Denai dan OT (45) warga Medan Johor.
"Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni seekor Beruang Madu dalam keadaan opset (hewan mati) yang telah diawetkan DNA dibentuk menyerupai aslinya yang dibungkus dengan menggunakan karton dan satu karung goni sisik Tringgiling, " ucap Kapolrstabes Medan Kombes Dr Pol Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi dari BKSDA bernama Patar, Jumat (14/11/2025).
Kronologis penangkapan, awalnya, petugas mendapatkan informasi dugaan adanya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi jenis Beruang Madu yang telah diawetkan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidik melaksanakan penyelidikan di parkiran loket Bus Putra Pelangi di Jalan Singgal Medan, untuk mengecek info tersebut dari warga. Kemudian tim langsing melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan di dalam kotak tersebut. Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti satu ekor Beruang Madu yang telah diawetkan ke Polrestabes Medan.
Hasil interogasi berdasarkan keterangan dari tersangka ASM, bahwasanya ia membeli satwa beruang madu dari seseorang yang berinisial DON melalui pesan singkat WhatsApp dengan harga Rp 2.500.000 dan tersangka akan menjual kembali satwa Beruang Madu seharga Rp 7.500.000 dan akan dikirim ke Lhokseumawe.
Selanjutnya, pelaku OT yang membawa sisik Tringgiling di kawasan Medan Johor langsung diamankan petugas yang sudah mengetahui ciri - ciri pelaku.
Modus operandi, tersangka menjual perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial dan mempostingnya sehingga viral dan pelaku juga ingin mendapatkan keuntungan dan penyidik mengetahui itu dan akan terjadi transaksi di Jalan Sunggal.
Kedua tersangka juga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal tahun penjara.(W02)
Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
kota
Gebyar Budaya Deli Serdang 2025 Dipadati Ribuan Orang, Geliatkan Ekonomi Lokal
kota
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta pihak terkait dalam hal ini, Komisi Pengawa
Hukum
sumut24.co MEDAN, Kota Medan semakin menegaskan posisinya sebagai pusat pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ter
kota
Tiga Pelaku Pencurian Besi di Pantai Labu Ditangkap, Kasus Viral Masuk Babak Baru Berkat &039Nyanyian&039 Pelaku Utama
kota
Medan sumut24.co Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang komplotannya terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi ne
Hukum
Dinas PUPR Sumut Diduga Persulit Penerbitan Rekomendasi Sungai, Pelaku Usaha Pertambangan Mengeluh
kota
Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Proaktif dan Disiplin Dalam Pelayanan Masyarakat
kota
Wali Kota menghadiri HLM Tim Pengendalian Inflasi TPID danTP2DD) Wilayah SISI BATAS LABUHAN. dilaksanakan Bank Indonesia
kota
HUT ke80, Kapolda Sumut Puji Kiprah Brimob Tangguh di Medan Tugas, Berprestasi di Pentas Nasional
kota