Kamis, 01 Januari 2026

Dua Orang Komplotan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindung Negara Diringkus Polisi

Darmanto - Jumat, 14 November 2025 19:49 WIB
Dua Orang Komplotan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindung Negara Diringkus Polisi
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang komplotannya terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi negara di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan di Medan Johor.

Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial ASM (49) warga Tuba IV, Gang Perintis, Kelurahan Tegal Sari 3 Mandala, Kecamatan Medan Denai dan OT (45) warga Medan Johor.

"Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni seekor Beruang Madu dalam keadaan opset (hewan mati) yang telah diawetkan DNA dibentuk menyerupai aslinya yang dibungkus dengan menggunakan karton dan satu karung goni sisik Tringgiling, " ucap Kapolrstabes Medan Kombes Dr Pol Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi dari BKSDA bernama Patar, Jumat (14/11/2025).

Kronologis penangkapan, awalnya, petugas mendapatkan informasi dugaan adanya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi jenis Beruang Madu yang telah diawetkan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidik melaksanakan penyelidikan di parkiran loket Bus Putra Pelangi di Jalan Singgal Medan, untuk mengecek info tersebut dari warga. Kemudian tim langsing melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan di dalam kotak tersebut. Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti satu ekor Beruang Madu yang telah diawetkan ke Polrestabes Medan.

Hasil interogasi berdasarkan keterangan dari tersangka ASM, bahwasanya ia membeli satwa beruang madu dari seseorang yang berinisial DON melalui pesan singkat WhatsApp dengan harga Rp 2.500.000 dan tersangka akan menjual kembali satwa Beruang Madu seharga Rp 7.500.000 dan akan dikirim ke Lhokseumawe.

Selanjutnya, pelaku OT yang membawa sisik Tringgiling di kawasan Medan Johor langsung diamankan petugas yang sudah mengetahui ciri - ciri pelaku.
Modus operandi, tersangka menjual perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial dan mempostingnya sehingga viral dan pelaku juga ingin mendapatkan keuntungan dan penyidik mengetahui itu dan akan terjadi transaksi di Jalan Sunggal.

Kedua tersangka juga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Rumah Kontrakan Terbakar 2 Pegawai Lapas Labuhanbatu Tewas Terpanggang
Tragis, Orangutan Tapanuli Ditemukan Mati Saat Relawan SAR Susuri Lokasi Banjir dan Longsor di Garoga Tapsel
Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung
Operasional PTAR dan 2 Perusahaan lainnya di Hulu DAS Batang Toru Resmi Dihentikan: Pemerintah Tegaskan Audit Lingkungan Wajib Dilakukan
komentar
beritaTerbaru