Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
kota
Baca Juga:
Dalam kegiatan Press Release yang digelar Selasa (19/8/2025) di Aula Pratidina, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan keberhasilan jajaran Satreskrim dalam membongkar sindikat pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga, Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho, Kasi Propam AKP Bottor L. Tobing, para korban beserta keluarga, serta rekan-rekan media.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 15 Juli 2025, dengan pelapor seorang warga bernama Lidia (55). Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku berinisial SS (27), sementara seorang rekannya berinisial PH (32) masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, seorang perempuan berinisial MS (35) turut diamankan karena membantu menjual barang hasil curian.
Modus operandi pelaku cukup sederhana: memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di stop kontak. Dari hasil pengembangan, sindikat ini ternyata sudah beraksi di 13 lokasi berbeda di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Polisi berhasil menyita 5 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, mulai dari Honda Vario, beberapa unit Honda Beat, hingga Kawasaki KLX.
"Pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pelaku yang membantu menjual barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH.
Selain curanmor, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus curat dengan modus bongkar rumah. Pelaku berinisial RR (21), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021.
Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak pintu belakang menggunakan parang. Dari aksinya, pelaku membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Beat, tabung gas 3 kg, serta sebuah handphone.
Pelaku berhasil ditangkap pada 11 Agustus 2025 ketika sedang mengemudikan angkutan umum di Simpang Sadabuan. Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di Padangsidimpuan. Polisi menyita barang bukti berupa motor curian dan tabung gas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa hasil dari keberhasilan ini akan terus dikembangkan dan berharap kerjasama juga dukungan masyarakat.
Ia juga menyampaikan imbauan penting kepada warga agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan. Ini adalah kelalaian kecil yang sering dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak seluruh warga agar segera melapor melalui call center 110 jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Selain itu, sistem keamanan lingkungan seperti ronda malam dan CCTV juga sangat membantu dalam mencegah kriminalitas," tegas Kapolres.zal
Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
kota
Wali Kota Letnan Dalimunthe Ungkap 9 Prioritas Pembangunan Padangsidimpuan Dalam RKUAPPAS Tahun 2026
kota
PGRI Siapkan Perayaan Akbar HUT ke80,Letnan Dalimunthe Pemerintah Padangsidimpuan Pastikan Dukungan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
kota
Pemkab Madina Dorong Eliminasi TB dan Penurunan Stunting Lewat Kolaborasi Terpadu,Atika Nasution Kita Tidak Bisa Jalan Sendiri
kota
Aksi Tegas! Kodim 0212/Tapsel Lumpuhkan Pengedar Sabu yang Resahkan Warga
kota
Peringati HUT ke18, Pemkab Paluta Gelar Tabligh Akbar dan Salurkan Zakat untuk Masyarakat
kota
HUT ke18 Kabupaten Paluta Diperingati Lewat Paripurna Istimewa, Bupati Reski Basyah Paparkan Capaian dan Tantangan Daerah
kota
Peringati Harlah ke97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Gelar Donor Darah Bersama PMI
kota
PWI dan JMSI Tabagsel Sepakat Perkuat Ekosistem Media Digital Melalui Silaturahmi Strategis
kota
MPR Desak Evaluasi Kepala Sekolah dan Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS SDN 0209 Bahal Batu
kota