Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Baca Juga:
Keputusan ini merupakan buntut dari kasus pengeroyokan yang menjeratnya, yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kekuatan hukum tetap atas pemberhentian Eddi Sullam muncul setelah MA menolak kasasi yang diajukannya. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya dengan vonis dua tahun penjara.
Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa sejak putusan MA keluar pada 2 Juli 2025, status hukum Eddi sebagai anggota legislatif telah berakhir.
"Secara hukum, status Eddi Sullam sebagai anggota legislatif telah gugur. Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di pasal-pasal yang mengatur pemberhentian anggota dewan," jelas Darwin.
Secara otomatis, hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan yang selama ini diterimanya pun langsung dihentikan. "Mulai Agustus 2025, tidak ada lagi hak keuangan yang diberikan. Semuanya sudah berhenti otomatis," tambahnya.
Meskipun status hukumnya sudah jelas, secara administratif Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota dewan. Kenapa bisa begitu?
Ternyata, proses pemberhentian ini tidak bisa selesai begitu saja. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui secara administrasi, dimulai dari usulan partai politik.
Darwin Dalimunthe menjelaskan, "Pemberhentian administratif memerlukan surat usulan resmi dari partai politik ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan akan meneruskannya ke bupati, dan kemudian ke gubernur untuk dikeluarkan surat keputusan (SK) resmi."
Sampai saat ini, DPRD Tapsel belum menerima pengajuan resmi dari Partai NasDem—partai tempat Eddi bernaung—terkait pemberhentian ini.
"Mekanisme ini sangat jelas. Partai yang bersangkutan harus lebih dulu mengambil inisiatif untuk mengusulkan," tegas Darwin.
Lalu, siapa yang akan menggantikan posisi Eddi di DPRD Tapsel? Darwin Dalimunthe menjelaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sepenuhnya berada di tangan Partai NasDem.
"Soal siapa calon pengganti, itu sepenuhnya wewenang partai," ujar Darwin. Partai NasDem akan menunjuk kader dari daerah pemilihan (dapil) yang sama. Namun, jika tidak ada kader yang memenuhi syarat atau bersedia dari dapil tersebut, partai memiliki opsi untuk menunjuk dari dapil terdekat, yang penting, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," imbuhnya.zal
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota