Rabu, 11 Februari 2026

Resmi Diberhentikan! Begini Nasib Anggota DPRD Tapsel Eddi Sullam Siregar Pasca Vonis MA

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 23:40 WIB
Resmi Diberhentikan! Begini Nasib Anggota DPRD Tapsel Eddi Sullam Siregar Pasca Vonis MA
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Berakhir sudah perjalanan Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel). Setelah perjuangan hukumnya kandas di Mahkam Agung (MA), statusnya sebagai wakil rakyat kini resmi dicabut, (6/8/2025).

Keputusan ini merupakan buntut dari kasus pengeroyokan yang menjeratnya, yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kekuatan hukum tetap atas pemberhentian Eddi Sullam muncul setelah MA menolak kasasi yang diajukannya. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya dengan vonis dua tahun penjara.

Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa sejak putusan MA keluar pada 2 Juli 2025, status hukum Eddi sebagai anggota legislatif telah berakhir.

"Secara hukum, status Eddi Sullam sebagai anggota legislatif telah gugur. Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di pasal-pasal yang mengatur pemberhentian anggota dewan," jelas Darwin.

Secara otomatis, hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan yang selama ini diterimanya pun langsung dihentikan. "Mulai Agustus 2025, tidak ada lagi hak keuangan yang diberikan. Semuanya sudah berhenti otomatis," tambahnya.

Meskipun status hukumnya sudah jelas, secara administratif Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota dewan. Kenapa bisa begitu?

Ternyata, proses pemberhentian ini tidak bisa selesai begitu saja. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui secara administrasi, dimulai dari usulan partai politik.

Darwin Dalimunthe menjelaskan, "Pemberhentian administratif memerlukan surat usulan resmi dari partai politik ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan akan meneruskannya ke bupati, dan kemudian ke gubernur untuk dikeluarkan surat keputusan (SK) resmi."

Sampai saat ini, DPRD Tapsel belum menerima pengajuan resmi dari Partai NasDem—partai tempat Eddi bernaung—terkait pemberhentian ini.

"Mekanisme ini sangat jelas. Partai yang bersangkutan harus lebih dulu mengambil inisiatif untuk mengusulkan," tegas Darwin.

Lalu, siapa yang akan menggantikan posisi Eddi di DPRD Tapsel? Darwin Dalimunthe menjelaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sepenuhnya berada di tangan Partai NasDem.

"Soal siapa calon pengganti, itu sepenuhnya wewenang partai," ujar Darwin. Partai NasDem akan menunjuk kader dari daerah pemilihan (dapil) yang sama. Namun, jika tidak ada kader yang memenuhi syarat atau bersedia dari dapil tersebut, partai memiliki opsi untuk menunjuk dari dapil terdekat, yang penting, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," imbuhnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Survei Lokasi TMMD ke-127 saat TNI Buka Akses Warga Terisolir di Tapsel, Gus Irawan Pasaribu Ucapkan Rasa Syukur "Pas Betul Lokasi Bencana"
Desa Simataniari Jadi Titik Awal TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan, TNI Gas Percepatan Pembangunan
Bangkit Pascabencana! TMMD ke-127 Resmi Digelar di Sangkunur, Kodim 0212/Tapsel Kerahkan 310 Personel Gabungan
Kapolres Tapsel Bangun Kedekatan dengan Pesantren Tahfidz KH Muhammad Ya’Cub
Dua Pekan Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Tapsel Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Momen Kompak! Duet Bupati dan Ketua DPRD Madina Kawal Penataan Pasar Baru
komentar
beritaTerbaru