Sabtu, 19 Juli 2025

Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan

Administrator - Jumat, 18 Juli 2025 16:45 WIB
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.160 gram.

Penangkapan dilakukan di depan Batalyon 123 Rajawali, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AAR (36), warga Desa Sukarame, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, dan FS (29), warga desa yang sama. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika dari Mandailing Natal menuju Padangsidimpuan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo hijau hitam dengan nomor polisi BM 5024 YW.

Kemudian dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Tak hanya ganja dengan berat bruto 1.160 gram, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial "S" yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKBP Wira Prayatna.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Kami harap sinergi ini terus terjalin agar wilayah kita tetap aman dan bebas dari pengaruh narkoba," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku berinisial "S" yang disebut sebagai pemasok ganja dalam kasus ini.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka berhasil dibekuk TNI-AD Kodim 0212/Tapsel,Ini Penjelasan Dandim Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo
Hajab..! Motif Rp 10 ribu,Nyawa Pedagang Bakso Hampir Melayang,AKBP Wira Prayatna : Akan Ditindak Tegas
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, AKBP Wira Prayatna Siap Tertibkan Lalu Lintas di Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Hadirkan Senyum Lewat Program Jumat Berkah
Warga Padangsidimpuan Geger, Lansia Ditemukan Meninggal di Warung Kopi Jalan Sudirman usai Ngombe Kopi
Target P4GN BNNK Tanjungbalai, Rantai Narkoba Diputus
komentar
beritaTerbaru