Sabtu, 19 Juli 2025

Tugas Perdana, Menanti Aksi Tegas Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara "Bongkar Dugaan Perambahan Hutan"

Administrator - Jumat, 18 Juli 2025 14:38 WIB
Tugas Perdana, Menanti Aksi Tegas Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara "Bongkar Dugaan Perambahan Hutan"
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Baru saja menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., langsung dihadapkan pada tantangan besar yang menjadi sorotan publik.

Dalam tugas perdananya, beliau menerima laporan resmi dari Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Tapsel berinisial ASH, Jumat, (18/7/2025).

Laporan tersebut bukan sekadar isu biasa. GAPERTA mengajukan surat pengaduan resmi bernomor Ist/G-TS/DUM/VII/2025 yang menyebutkan bahwa telah terjadi aktivitas perambahan kawasan hutan lindung di perbatasan Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara (Paluta), tepatnya di Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur.

Salah satu aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, mengungkapkan bahwa laporan ini adalah bentuk partisipasi publik sebagai social control terhadap berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Ia bersama beberapa aktivis lain melakukan investigasi langsung ke lokasi dengan titik koordinat Lat 1.523954° Long 99.413505° dan mendapati hal mengejutkan.

"Kami menemukan kebun sawit serta sejumlah bangunan permanen di dalam kawasan hutan lindung. Anehnya, lokasi itu dijaga dengan portal yang terkunci dan bertuliskan 'Dilarang Masuk KUHP 551' seolah area itu milik pribadi," ujar Stevenson.

Informasi dari warga sekitar pun menguatkan temuan tersebut. Tanaman sawit, portal, hingga rumah permanen yang ada di kawasan hutan tersebut disebut-sebut milik ASH. Yang lebih memprihatinkan, dugaan perambahan ini bukan hal baru. Aktivitas tersebut diduga sudah berjalan selama dua tahun terakhir.

*Dugaan Penebangan Kayu dan Penggunaan Alat Berat*

Tidak hanya soal penanaman sawit, ASH juga diduga melakukan aktivitas penebangan kayu dan pematangan lahan menggunakan alat berat jenis excavator. Praktik ini sangat membahayakan keseimbangan ekosistem dan mempercepat kerusakan hutan.

"Temuan kami ini diperkuat oleh pengakuan warga dan pengamatan langsung di lapangan. Ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tapi soal kejahatan terhadap lingkungan yang harus ditindak tegas," tegas Stevenson.

GAPERTA menyatakan bahwa laporan mereka merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya secara tegas mengatur bahwa perambahan hutan, apalagi yang dilakukan secara sistematis dan masif, merupakan tindak pidana berat.

Tak berhenti di Polres Tapsel, GAPERTA juga mengirimkan laporan ke sejumlah instansi seperti:

- Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
- Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara
- Kepala Balai BKSDA
- Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera
- Komandan Kodim 0212/TS
- Kejaksaan Negeri Tapsel

Langkah GAPERTA ini menegaskan bahwa mereka serius dalam menindaklanjuti temuan lapangan demi melindungi kawasan hutan lindung yang semakin terancam oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

*Tugas Berat Kapolres Baru: Ujian Integritas dan Ketegasan*

Sebagai pejabat baru, AKBP Yon Edi Winara kini memegang kunci penting untuk membuktikan integritas dan komitmennya terhadap penegakan hukum, terutama dalam isu-isu lingkungan yang selama ini kerap luput dari penanganan serius.

Kasus ini akan menjadi ujian pertama sekaligus sorotan publik apakah jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan AKBP Yon akan bergerak cepat dan objektif dalam menyikapi laporan GAPERTA tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas Kapolres baru Tapsel dalam menangani laporan ini.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kenal pamit Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara beri Pesan ke PWI Tabagsel
2,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka berhasil dibekuk TNI-AD Kodim 0212/Tapsel,Ini Penjelasan Dandim Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo
Hajab..! Motif Rp 10 ribu,Nyawa Pedagang Bakso Hampir Melayang,AKBP Wira Prayatna : Akan Ditindak Tegas
Polrestabes Medan Kembali GKN di Kawasan Kampung Lalang
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, AKBP Wira Prayatna Siap Tertibkan Lalu Lintas di Padangsidimpuan
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
komentar
beritaTerbaru