Sabtu, 13 Desember 2025

Soal Warga Binaan Kasus Narkotika yang Belum Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejari Medan

Darmanto - Kamis, 17 Juli 2025 00:26 WIB
Soal Warga Binaan Kasus Narkotika yang Belum Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejari Medan
Ist
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, bernama Hendo Nurahman, yang seharusnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir, tapi tidak dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa terpidana Hendo Nurahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, divonis 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Lalu, Dapot mengungkapkan Hendo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu.

Sehingga pada 19 November 2019, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memvonis terhadap Hendo 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

"Terpidana tersebut, mengajukan PK dan PK tersebut, keluar dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Dapot kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Senin sore, 14 Juli 2025.

Dapot mengungkapkan Lapas Tanjung Gusta Medan berkordinasi dengan Kejari Medan, dilakukan eksekusi terhadap Hendo, Jumat 11 Juli 2025 disaksikan pihak keluarga.

Dapot menjelaskan bahwa bila dihitung dari putusan PK dari MA, pada tahun 2019 lalu. Dengan hukuman 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seharusnya, terpidana selesai menjalani hukuman pada November 2025 ini, bukan November 2024.

"Hitungan kita tahun 2019, seharusnya dia bebas November 2025, ditambah subsider 3 bulan atau denda dibayarkan Rp 1 miliar. Dari 2019 dengan 6 tahun, seharusnya November 2025 itu, tepatnya," jelas Dapot.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan
RANZ Medan: Tudingan Plagiat Aulia Rahman Kepada Walikota Rico Waas Tidak Berdasar
Satgas Yonif 122/TS Kirim Bantuan Makanan ke Warga Terjebak Longsor di Rampah
Wali Kota Medan Dorong Penguatan Financial Daerah Melalui Opsen PKB dan Aplikasi Smart Tax
Wali Kota Medan Tuntut ASN Berintegritas & Profesional Guna Wujudkan Good Governance
komentar
beritaTerbaru