P. Sidimpuan |sumut24.co -
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kios Brilink milik warga bernama Luky Irhamuddin Pohan, warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jl. Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini bermula ketika pelapor dibangunkan oleh saksi bernama Tengku Marisa Andini yang menginformasikan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri. Setelah dicek, pelapor menemukan jendela dapur dalam kondisi terbuka karena dicongkel.
Ia pun segera memeriksa ruang usahanya yang digunakan sebagai kios Brilink dan mendapati laci meja serta ember kecil tempat menyimpan uang telah kosong. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Pelapor pun segera memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengenakan kaos putih dan menutupi kepala serta wajahnya dengan daster kuning sedang mengambil uang dari tempat usahanya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/299/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang terletak di belakang Pasar Inpres, Jln Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Pelaku diketahui bernama Samsir Martua Hasibuan, seorang pedagang berusia 38 tahun.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dapur lalu mengambil uang dari dalam kios Brilink tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengaku telah menghabiskan sebagian besar uang curiannya untuk membeli makanan dan bermain judi slot online. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang baju kaos dan celana pendek yang dikenakan saat beraksi, satu potong daster warna kuning yang digunakan untuk menutupi kepala, uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp 230 ribu, dan satu rekaman CCTV.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kami dari Polres Padangsidimpuan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungannya dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bentuk kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News