Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
Baca Juga:
- Di Masa Kepemimpinan Rico-Zaki Pelayanan Publik Kota Medan Raih Nilai A, Tertinggi di Sumatera Utara
- Buka Musda IX MUI Kota Medan, Rico Waas Berharap Lahirkan Keputusan yang Terbaik Untuk Keberlanjutan Organisasi
- Sambut Kunjungan President Hyejeon University, Rico Waas Promosikan Kelezatan Kuliner Khas Medan
"Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg di lakukan pengembangan dapat menyita di tempat berbeda yaitu 19kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya di Kota Medan, Jumat (27/6/2025).
Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 orang tersangka yaitu MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama atas kepemilikan 1kg sabu & ARL (29) warga Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19kg.
"Sehingga dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20kg sabu dan 58.750 butir ekstasi," bebernya.
Is menggunakan jual tiga orang tersangka ini adalah pemula.
"Artinya mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan," tukasnya.
Estimasi jumlah barang bukti yang disita, maka kita dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban narkoba yakni 200 ribu orang dari sabu.
"Dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari hasil analisa Deri alat komunikasi yang dipegang oleh tersangka, jaringan di atas ini merupakan jaringan Malaysia.
"Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunaka kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengambangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para pelaku ini," jelas Thommy.
Ia menuturkan, umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi digeser ke wilayah Indonesia yakni di Tanjung Balai dan Asahan melalui kapal.
"Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19kg itu tadi," bebernya.
Thommy menambahkan, jika berhasil menyebarkan sabu tersebut para kurir dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp20juta.
"Namun saat ditangkap para tersangka belum meneima upah yang dijanjikan," pungkasnya.(W02)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
sumut24.coSERGAI, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya meninjau langsung sejumlah agenda penting guna memastikan progres pembang
News
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
kota
sumut24.co SERGAI, Mengawali agenda kerja pertengahan Januari 2026, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H.
News
sumut24.co SERGAI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumate
News
KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika
kota
TPI Pantai Labu Lebih Modern & Instagramable
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota