Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik setelah aksinya menerima uang dari pengendara sepeda motor terekam kamera dan viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah akun Facebook @anakkampung pada Rabu (25/6/2025).
- Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu
- Bupati Deli Serdang Jangan Bungkam Melihat Kades Helvetia Diduga Menjual SKT Hingga Jutaan Rupiah
- Diduga Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum ASN Pemko Tebing Tinggi Intervensi Kepala SPPG Padang Hulu
Dalam video berdurasi pendek yang direkam dari lantai dua sebuah gedung di Jalan Palang Merah, Medan, terlihat Aiptu RH menghentikan seorang pengendara motor yang melawan arah. Keduanya sempat terlibat adu mulut, sebelum akhirnya pengendara memberikan uang tunai sebesar Rp 100.000, yang kemudian diterima oleh Aiptu RH.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan kekecewaannya atas tindakan anggotanya.
"Pengendara yang bersangkutan melintas melawan arah dan seharusnya langsung ditilang. Namun yang terjadi justru anggota kami menerima uang, ini jelas tidak dibenarkan," ujar AKBP Made dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu sore.
Langsung Diperiksa Propam
Setelah video tersebut beredar luas dan menuai kecaman publik, pihak kepolisian bertindak cepat. Aiptu RH langsung diamankan dan diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Aiptu RH sudah kami tempatkan di sel khusus selama 30 hari. Penanganan internal sedang berjalan," tambah Made.
Melanggar Kode Etik Polri
Dari hasil pemeriksaan awal, Aiptu RH diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri Tahun 2022, khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Kedua pasal tersebut mengatur larangan bagi anggota kepolisian untuk menerima keuntungan pribadi dalam pelayanan publik.
Pihak Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, khususnya yang mencoreng citra institusi di mata masyarakat.Rel
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota