Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Baca Juga:
Kali ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar dari tersangka berinisial IFS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan sepihak sebesar 18% dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan terhadap seluruh desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa uang pengembalian tersebut diantar langsung oleh kuasa hukum tersangka IFS.
Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan sejumlah pejabat Kejati, termasuk Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Penitipan uang sebesar Rp3.500.000.000,- ini merupakan bentuk itikad dari pihak tersangka, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adre Ginting kepada awak media.
IFS dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Pasal utama yang dikenakan adalah: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara yang cukup lama dan denda yang tidak sedikit.
Meski IFS telah mengembalikan sebagian kerugian, Adre Ginting menekankan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.962.500.000,-. Uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp3,5 miliar kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
"Masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp2,46 miliar yang belum dikembalikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan transparan," tambahnya.
Langkah Kejati Sumut ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, terlebih terhadap dana publik yang menyentuh masyarakat bawah, tidak akan ditoleransi.
Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional diharapkan memberi efek jera serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa di masa depan.zal
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum