Sabu seberat 9,36 gram bersama pemiliknya diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang*
Sabu seberat 9,36 gram bersama pemiliknya diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Kali ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar dari tersangka berinisial IFS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan sepihak sebesar 18% dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan terhadap seluruh desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa uang pengembalian tersebut diantar langsung oleh kuasa hukum tersangka IFS.
Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan sejumlah pejabat Kejati, termasuk Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Penitipan uang sebesar Rp3.500.000.000,- ini merupakan bentuk itikad dari pihak tersangka, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adre Ginting kepada awak media.
IFS dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Pasal utama yang dikenakan adalah: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara yang cukup lama dan denda yang tidak sedikit.
Meski IFS telah mengembalikan sebagian kerugian, Adre Ginting menekankan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.962.500.000,-. Uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp3,5 miliar kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
"Masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp2,46 miliar yang belum dikembalikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan transparan," tambahnya.
Langkah Kejati Sumut ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, terlebih terhadap dana publik yang menyentuh masyarakat bawah, tidak akan ditoleransi.
Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional diharapkan memberi efek jera serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa di masa depan.zal
Sabu seberat 9,36 gram bersama pemiliknya diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan
kota
Penjelasan Pemerintah Kota Solok Mengenai Pemanfaatan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026
News
Pemasok Narkoba di Helen&rsquos Night Mart Diamankan Polrestabes Medan.
kota
Gelar Pra Rekontruksi di Helen&rsquos Night Mart Polisi Temukan Fakta Baru Dibalik Peredaran Vape Narkoba
kota
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Manfaatkan Pohon Bambu Jadi Gudang Penyimpanan
kota
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
News
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
250 Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Hari Anak Nasional, Dandim 0212/Tapsel Mereka adalah Masa Depan Bangsa
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Kisruh di internal Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tentang
News