P. Sidimpuan |sumut24.co-
Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (
Satreskrim)
Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Masjid Raya Maulana, Jalan BM. Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Seorang pria berinisial Muhammad Albar Lubis (21), warga Kelurahan Aek Tampang, berhasil diamankan karena diduga menjadi pelaku pembobolan kotak amal masjid tersebut.
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, salah seorang saksi bernama ANTA datang ke Masjid Raya Maulana untuk memasukkan sedekah ke dalam kotak infaq. Namun, ia mendapati kotak amal dalam kondisi rusak.
Kejanggalan ini kemudian dilaporkannya kepada marbot masjid, Khoirul Anwar, yang langsung menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua BKM Masjid Raya Mardiyah dan masyarakat sekitar.
Kabar mengenai pembobolan kotak amal ini cepat menyebar di kalangan warga. Salah satu warga yang dikenal dengan panggilan Bule, secara cerdas memancing pelaku dalam sebuah obrolan santai.
Tanpa disadari, Muhammad Albar Lubis mengakui bahwa dialah yang membongkar kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Pengakuan tersebut menjadi dasar penting bagi pelapor, Abdul Manaf Siregar, untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Padangsidimpuan. Laporan resmi diterima dengan nomor LP / B / 281 / VI / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMUT, tertanggal 21 Juni 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan dua buah kotak amal yang telah rusak dan satu buah tang yang diduga digunakan pelaku untuk membongkar kotak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti fisik yang ada, termasuk pengakuan dari pelaku sendiri, polisi menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP telah terpenuhi. Dengan demikian, Muhammad Albar Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Informasi yang diberikan warga sangat penting dan menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang aman. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Wira Prayatna mengimbau masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah, untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Padangsidimpuan membuktikan bahwa tindak kriminal sekecil apa pun akan ditindak tegas. Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan untuk melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News