Kamis, 21 Agustus 2025

Polres Tapsel Bongkar Jaringan Narkoba 3 Kg, AKBP Yasir Ahmadi : Tak Ada Ampun untuk Perusak Generasi!

Administrator - Senin, 23 Juni 2025 14:59 WIB
Polres Tapsel Bongkar Jaringan Narkoba 3 Kg, AKBP Yasir Ahmadi : Tak Ada Ampun untuk Perusak Generasi!
Paluta |sumut24.co -

Baca Juga:

Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP YASIR AHMADI, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti seberat ±3 kilogram sabu yang berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kegiatan konferensi pers ini berlangsung di Mapolsek Padang Bolak, tepatnya di Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting daerah dan kepolisian, termasuk Sekda Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., Ketua FKUB H. Awaluddin, dan Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H.

Turut serta pula Kapolsek Padang Bolak AKP Mualim Harahap, SH., Kasat Intelkam Polres Tapsel Iptu Oloan Lubis, SH., serta Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, S.E., M.M. Sejumlah awak media lokal, baik dari media online maupun televisi, juga turut meliput langsung jalannya konferensi pers tersebut.

Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Tapsel pada Selasa, 17 Juni 2025, dini hari. Informasi menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan terjadi di Hotel Mitra Indah, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Ciri-ciri pelaku yang disebutkan dalam laporan adalah bertato.

Kasat Resnarkoba bersama tim segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah mengecek ke resepsionis hotel, diketahui bahwa ada tamu sesuai dengan ciri yang dimaksud di kamar nomor 36.

Sekitar pukul 06.50 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka bernama Safrizal Tarigan (26 tahun), warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas merek Adidas warna hitam di dalam laci meja kamar. Di dalam tas tersebut terdapat dua bungkus plastik bertuliskan "99 Durian" yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ±3 kilogram.

Dalam interogasi awal, Safrizal mengaku bahwa dirinya bukan pemilik barang haram tersebut. Ia mengaku hanya diajak oleh dua orang tak dikenal untuk mengantar barang ke Gunung Tua dan menginap di hotel yang telah disepakati. Ia bahkan diberikan uang Rp700.000 dan sebuah ponsel Nokia sebagai alat komunikasi.

Dari keterangan tersangka, tas berisi sabu itu disembunyikan di semak-semak saat ban mobil mereka bocor di Silangkitang. Setelah mengetahui isi tas, ia tetap mengikuti ajakan kedua orang tersebut untuk menginap di hotel, hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Safrizal Tarigan dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas kerja cepat dan cermat dalam mengungkap kasus ini.

"Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Tak ada ruang bagi perusak generasi bangsa di daerah ini. Saya pastikan, kami akan terus bergerak cepat dan konsisten memberantas narkoba," tegas Kapolres Yasir Ahmadi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga aparat kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perjalanan 12 Jam Kahiyang Ayu ke Paluta, Bobby Nasution Bawa Kabar Gembira di Istana Maimoon
Operasi Dini Hari,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ciduk Pemuda, Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi dan Teh dalam Jumlah Fantastis
Jalin Sinergitas TNI-Polri, Dandim 0208/Asahan Silaturahmi ke Polres Asahan
UIN Syahada Gelar PBAK 2025, Polres Padangsidimpuan Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan untuk Kamtibmas
Satreskrim Polres Padangsidimpuan ungkap Sindikat Curanmor dan Curat, AKBP Wira Prayatna : Segera kita Dalami dan Lakukan Pengembangan
HUT Ke 41 Kapolres Tanjungbalai Berlangsung Khidmat
komentar
beritaTerbaru