Jumat, 20 Juni 2025

Polres Tapsel Bekuk Oknum PNS Padangsidimpuan dan Rekannya dalam Kasus Narkoba di Tempat Karaoke Gunung Tua, Barbut Sabu 0,26 gram

Administrator - Kamis, 19 Juni 2025 22:18 WIB
Polres Tapsel Bekuk Oknum PNS Padangsidimpuan dan Rekannya dalam Kasus Narkoba di Tempat Karaoke Gunung Tua, Barbut Sabu 0,26 gram
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi razia di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat malam (13/6/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah JH (46), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Padangsidimpuan, dan ERL (43), seorang wiraswasta warga sekitar. Keduanya diamankan saat petugas tengah melakukan razia rutin di lokasi hiburan malam Karaoke gunung tua paluta, tepat pukul 22.05 WIB.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengunjung karaoke yang diduga membawa narkotika jenis sabu. "

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Padang Bolak langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke lokasi," ujarnya.

Saat penggeledahan di salah satu ruangan karaoke, petugas mendapati sebuah tas sandang milik JH. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi satu bungkus plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, semuanya dibalut dengan kertas tisu. Total berat barang bukti (Barbut) sabu yang ditemukan mencapai 0,26 gram.

Hasil interogasi di tempat kejadian membongkar fakta mengejutkan: JH mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari ERL dengan cara memesan melalui telepon dan melakukan pembayaran sebesar Rp1.600.000 lewat transfer bank.

"Transaksi terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah transfer dilakukan, pelaku ERL menyerahkan paket sabu kepada JH," lanjut Maria.

Tak butuh waktu lama, polisi segera melacak keberadaan ERL. Sekitar pukul 23.30 WIB, ia berhasil diamankan di sebuah warung milik warga bernama Abba Dalimunthe, yang berlokasi di Lingkungan III, Pasar Gunung Tua.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna silver milik JH dan satu unit handphone Oppo warna hitam milik ERL. Keduanya kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas AKP Maria Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Tapsel, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang rawan disalahgunakan.

Lebih lanjut, beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.

"Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambahnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Hotel Mitra Indah Paluta
Bupati Paluta Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Cegah Stunting Anak
Modus Antar Sabu Gagal, Pria Muda Ditangkap Personel Polsek Padang Bolak di Samping Warung
Operasi Malam Polres Tapsel, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba di Desa Parsariran beserta Barbut
Polres Tapsel Tangkap Bandar Sabu di Paluta, Barang dibeli 6 Juta dari PIDUM, AKBP Yasir Ahmadi : Kami Tak Lelah dan Buru Para Pelaku
Berantas Narkoba, Polres Tapsel Amankan Pengedar Sabu Asal Desa Sidadi II, Ini Himbauan AKBP Yasir Ahmadi
komentar
beritaTerbaru