Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan
Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan
kota
Baca Juga:
Penangkapan ini terjadi pada Senin (2/6/2025), tepatnya pukul 14.30 WIB. Ketiga pria yang diamankan adalah ASN (32), yang diduga sebagai pengedar, serta MSP (33) dan HBL (34) yang berperan sebagai pembeli dan pemakai sabu.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar belakang Gedung Asrama Haji, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi sabu.
"Setelah menerima informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Dan benar, sekitar pukul 14.30 WIB, target dengan ciri-ciri yang sama terlihat dan langsung kami amankan," jelas Iptu Parlin.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,15 gram, 2 plastik klip kosong, 3 sendok sabu dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik warna silver, Uang tunai Rp150.000, 1 unit ponsel Oppo warna hitam.
Saat proses penangkapan berlangsung, dua pria lain yakni MSP dan HBL tiba di lokasi dengan maksud membeli sabu. Keduanya pun langsung ikut diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, ASN mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial ND yang berdomisili di wilayah eks Kecamatan Barumun. Bahkan sebagian hasil penjualan disebut sudah ia setor kepada ND.
Sayangnya, saat tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap ND, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Pengakuan dari ASN sudah kami tindak lanjuti. Namun, pelaku berinisial ND masih dalam pencarian dan masuk daftar buron," ungkap KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan.
Lebih lanjut, Ps Kasubsi Penmas Bripka Honda K. Pohan menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara menetapkan ASN sebagai tersangka pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MSP dan HBL dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang yang sama karena perannya sebagai pengguna.
Penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan Polres Padang Lawas dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba untuk merusak generasi muda.zal
Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan
kota
Artha Graha Peduli dan GulaVit Bantu Warga Medan Dapatkan Sembako Murah
kota
Nama Baik Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
kota
Medan Sumut24.coKomite SMAN 2 mendapat apresiasi luas dari para orang tua siswa atas keberhasilannya menjalankan berbagai program pendukun
News
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa dan Besi, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta
kota
Medan sumut24.co Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya memimpin Sidang Parade Penerimaan Calon Bin
News
Medan sumut24.co Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
kota
Labuhan Deli sumut24.co Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan apel dan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangun
kota
sumut24.co MedanKinerja pasar modal Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan penguatan yang konsisten setelah melewati periode tahun politik
Ekbis
FITRA Ikut Pertanyakan Rasionalisasi Program Gebyar Pajak, Sebut Bapenda Permalukan Bobby Nasution
kota