Rabu, 04 Februari 2026

Aksi Kilat Satresnarkoba Polres Palas! Tangkap Tangan Pengedar dan Dua Pemakai Sabu di Lokasi Transaksi Pasar Sibuhuan

Administrator - Rabu, 04 Juni 2025 21:20 WIB
Aksi Kilat Satresnarkoba Polres Palas! Tangkap Tangan Pengedar dan Dua Pemakai Sabu di Lokasi Transaksi Pasar Sibuhuan
Palas |sumut24.co -

Baca Juga:

Aksi cepat dan sigap dari tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari tiga jam, polisi berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Penangkapan ini terjadi pada Senin (2/6/2025), tepatnya pukul 14.30 WIB. Ketiga pria yang diamankan adalah ASN (32), yang diduga sebagai pengedar, serta MSP (33) dan HBL (34) yang berperan sebagai pembeli dan pemakai sabu.

Menurut keterangan resmi dari Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar belakang Gedung Asrama Haji, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi sabu.

"Setelah menerima informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Dan benar, sekitar pukul 14.30 WIB, target dengan ciri-ciri yang sama terlihat dan langsung kami amankan," jelas Iptu Parlin.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,15 gram, 2 plastik klip kosong, 3 sendok sabu dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik warna silver, Uang tunai Rp150.000, 1 unit ponsel Oppo warna hitam.

Saat proses penangkapan berlangsung, dua pria lain yakni MSP dan HBL tiba di lokasi dengan maksud membeli sabu. Keduanya pun langsung ikut diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, ASN mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial ND yang berdomisili di wilayah eks Kecamatan Barumun. Bahkan sebagian hasil penjualan disebut sudah ia setor kepada ND.

Sayangnya, saat tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap ND, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Pengakuan dari ASN sudah kami tindak lanjuti. Namun, pelaku berinisial ND masih dalam pencarian dan masuk daftar buron," ungkap KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan.

Lebih lanjut, Ps Kasubsi Penmas Bripka Honda K. Pohan menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil gelar perkara menetapkan ASN sebagai tersangka pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MSP dan HBL dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang yang sama karena perannya sebagai pengguna.

Penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan Polres Padang Lawas dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba untuk merusak generasi muda.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satreskrim Polres Asahan Tangkap MA Pelaku Pembunuhan Perempuan 20 Tahun
Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Plaza Medan Fair Dihadiahi 2 Peluru
Kemenag Pasaman Barat Ajak Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal
Keluarga Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembacokan Angga Diduga Dilakukan CMPS Adik Dari Anggota Dewan
BRI BO Sibuhuan Kunjungi Pesantren Al Mukhtariyah  Sialambue Untuk Pembagian Buku Tabungan  PIP
BRI BO Sibuhuan  Ekstra Sigap Berikan  Layanan Penyaluran  Buku Tabungan PIP ke Pelajar
komentar
beritaTerbaru