Program MBG SMA Negeri 3 Tanjungbalai Di Pantau Wakil Wali Kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina memantau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
News
Baca Juga:
Penangkapan ini terjadi pada Senin (2/6/2025), tepatnya pukul 14.30 WIB. Ketiga pria yang diamankan adalah ASN (32), yang diduga sebagai pengedar, serta MSP (33) dan HBL (34) yang berperan sebagai pembeli dan pemakai sabu.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar belakang Gedung Asrama Haji, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi sabu.
"Setelah menerima informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Dan benar, sekitar pukul 14.30 WIB, target dengan ciri-ciri yang sama terlihat dan langsung kami amankan," jelas Iptu Parlin.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,15 gram, 2 plastik klip kosong, 3 sendok sabu dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik warna silver, Uang tunai Rp150.000, 1 unit ponsel Oppo warna hitam.
Saat proses penangkapan berlangsung, dua pria lain yakni MSP dan HBL tiba di lokasi dengan maksud membeli sabu. Keduanya pun langsung ikut diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, ASN mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial ND yang berdomisili di wilayah eks Kecamatan Barumun. Bahkan sebagian hasil penjualan disebut sudah ia setor kepada ND.
Sayangnya, saat tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap ND, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Pengakuan dari ASN sudah kami tindak lanjuti. Namun, pelaku berinisial ND masih dalam pencarian dan masuk daftar buron," ungkap KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan.
Lebih lanjut, Ps Kasubsi Penmas Bripka Honda K. Pohan menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara menetapkan ASN sebagai tersangka pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MSP dan HBL dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang yang sama karena perannya sebagai pengguna.
Penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan Polres Padang Lawas dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba untuk merusak generasi muda.zal
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina memantau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama BAZNAS dan Jaringan Seni Peduli Negeri memberangkatkan bantuan kemanusiaan un
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Bidan I
News
sumut24.co ASAHAN, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Ruri Chintya Angelia Pardede, SE dengan
News
Pendawa Kembali Gelar Aksi Sosial Kemanusiaan di Aceh Tamiang
kota
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di lokasi terdampak seper
Umum
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
kota
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
kota