Atlit Taekwondo Sumut M. Raihan Raih Medali Perak di Sea games 2025
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Baca Juga:
Pasca pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto yqng mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, proses penyelidikan terhadap klien nya diserahkan kepada penyidik Jatanras Polda Sumut.
Pernyataan itu di sampaikan oleh tim kuasa hukum, Edi Suranta Guru Singa alias Godol bernama, Suhandri Umar SH kepada watawan dalam keterangan perssnya, Selasa (3/6/2025) di Mapolda Sumut usai memberikan klarifikasi ke penyidik Jatanras Polda Sumut atas pemberitaan di beberapa media yang dikaitkan dengan kasus pembacokan oknum jaksa di deli serdang.
"Klarifikasi ini kami lakukan atas adanya pemberitaan di beberapa media dan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan klien kami, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, SH. Dan untuk tahap penyidikan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang dalam penanganannya masih berlangsung," ujar Suhandri Umar SH tim kuasa hukum, Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Lanjut Suhandri Umar bahwa, pihaknya merasa kecewa dan keberatan atas pernyataan rilis pihak kejaksaan tinggi sumatera utara yang menyatakan keterlibatan kliennya tanpa/sebelum adanya pernyataan/rilis dari penyidik.
"Kita mendukung penuh hasil dan langkah langkah hasil dari proses penyidikan dilakukan penyidik yang berazaskan hukum dan undang undang dalam mengungkap apa motif dan siapa otak pelaku pembacokan oknum jaksa yang kami sendiri tidak setuju atas tindakan kekerasan tersebut," ungkapnya.
Lebih jauh dibeberkan tim kuasa hukum dumana kliennya (Godol) sudah memberikan pernyataan kepada pihaknya (tim kuasa hukum) bahwa, dalam kasua tindakan kekerasan terhadap oknum jaksa sama sekali tidak tahu dan terlibat.
"Setelah klien kami (Godol) memberikan sepenuhnya persoalan ini kepada kami sebagai tim kuasa hukum, kliennya merasa keberatan dan sebagai kuasa hukum kami akan melakukan upaya tindakan hukum apabila dalam kasua pembacokan tersebut tidam terbukti," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang ditanya soal kasus keterlibatan, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam pembacokan oknum jaksa menyatakan disela pers rilis narkoba di Mapolda Sumut, Selasa (3/6/2026) bahwa, Godol tidak terlibat.(W02)
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib Laksanakan Tender di Januari 2026
kota
SUMUT24.co Nasional Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia meluncurkan film pendek edukasi terbaru berjudu
News
Elfanda Ananda Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
kota
Wali Kota memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
kota