Selasa, 27 Januari 2026

PH Menyerahkan Sepenuhnya Proses Penyidikan ke Penyidik, Kapolda Sumut : Godol Tidak Terlibat Dalam Pembacokan Jaksa

Darmanto - Selasa, 03 Juni 2025 15:50 WIB
PH Menyerahkan Sepenuhnya Proses Penyidikan ke Penyidik, Kapolda Sumut : Godol Tidak Terlibat Dalam Pembacokan Jaksa
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pasca pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto yqng mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, proses penyelidikan terhadap klien nya diserahkan kepada penyidik Jatanras Polda Sumut.


Pernyataan itu di sampaikan oleh tim kuasa hukum, Edi Suranta Guru Singa alias Godol bernama, Suhandri Umar SH kepada watawan dalam keterangan perssnya, Selasa (3/6/2025) di Mapolda Sumut usai memberikan klarifikasi ke penyidik Jatanras Polda Sumut atas pemberitaan di beberapa media yang dikaitkan dengan kasus pembacokan oknum jaksa di deli serdang.


"Klarifikasi ini kami lakukan atas adanya pemberitaan di beberapa media dan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan klien kami, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, SH. Dan untuk tahap penyidikan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang dalam penanganannya masih berlangsung," ujar Suhandri Umar SH tim kuasa hukum, Edi Suranta Gurusinga alias Godol.


Lanjut Suhandri Umar bahwa, pihaknya merasa kecewa dan keberatan atas pernyataan rilis pihak kejaksaan tinggi sumatera utara yang menyatakan keterlibatan kliennya tanpa/sebelum adanya pernyataan/rilis dari penyidik.


"Kita mendukung penuh hasil dan langkah langkah hasil dari proses penyidikan dilakukan penyidik yang berazaskan hukum dan undang undang dalam mengungkap apa motif dan siapa otak pelaku pembacokan oknum jaksa yang kami sendiri tidak setuju atas tindakan kekerasan tersebut," ungkapnya.


Lebih jauh dibeberkan tim kuasa hukum dumana kliennya (Godol) sudah memberikan pernyataan kepada pihaknya (tim kuasa hukum) bahwa, dalam kasua tindakan kekerasan terhadap oknum jaksa sama sekali tidak tahu dan terlibat.


"Setelah klien kami (Godol) memberikan sepenuhnya persoalan ini kepada kami sebagai tim kuasa hukum, kliennya merasa keberatan dan sebagai kuasa hukum kami akan melakukan upaya tindakan hukum apabila dalam kasua pembacokan tersebut tidam terbukti," jelasnya.


Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang ditanya soal kasus keterlibatan, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam pembacokan oknum jaksa menyatakan disela pers rilis narkoba di Mapolda Sumut, Selasa (3/6/2026) bahwa, Godol tidak terlibat.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Sergai Serahkan Bantuan RST Program Kemensos RI, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Kurang Mampu
Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Resmi Pimpin Polda Sumsel, Bawa Visi Baru untuk Keamanan dan Pelayanan Publik
Ketua DPD I PKN MJA Sumut Pimpin Rapat Rutin Bersama DPD II PKN dan PAC PKN Sekota Medan
Peringati Isra’ Mi’raj, IKKM Sumut Teguhkan Ukhuwah Dan Kepedulian Sosial
Bantuan Korban Kebakaran Diserahkan Waki Wali Kota di Kelurahan Kapias Pulau Buaya
Mahasiswa BEM Sumut Geruduk Mapolrestabes Medan, Polisi Diminta Usut Tuntas Pembakar Mobil Advokat Diduga Dilakukan Suruhan Oknum Anggota DPRD Deli Se
komentar
beritaTerbaru