Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
kota
Baca Juga:
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Joni Alex Lubis, pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia tinggal di lokasi tempat penangkapan berlangsung. Tindakan ini merupakan hasil pengembangan dari interogasi terhadap tersangka sebelumnya, yaitu Fauzi Rohman, yang lebih dulu ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Fauzi, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan Joni sedang berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan, Joni menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika, yaitu di dalam kamar mandi rumahnya. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa 53 bungkus kertas nasi berisikan ganja dengan berat bruto 51,12 gram, dan satu plastik bening berisi ganja seberat 19,79 gram.
Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan dari tangan tersangka mencapai berat bruto 70,91 gram. Jumlah ini mengindikasikan bahwa pelaku bukan hanya sebagai pengguna, namun juga diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menyuplai narkotika jenis ganja ke sejumlah pihak.
Saat diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, Joni mengaku bahwa ganja tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Imam, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sayangnya, Joni tidak mengetahui secara pasti di mana alamat Imam berada, sehingga pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dikembangkan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam menangkap pelaku peredaran narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan tersangka yang telah diamankan sebelumnya," tegas Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Kini, tersangka Joni Alex Lubis beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap DPO yang disebutkan oleh tersangka.zal
Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
kota
Transaksi Sabu Terendus! Polisi Bekuk Pria di Perumahan PTPN IV Lubuk Bunut
kota
Warga Resah, Polres Palas Bergerak! Pengedar Sabu Digulung di Lingkungan Sekolah
kota
Tak Berkutik! 5 Pembeli Sabu dan Satu Pengedar Dibekuk Polres Palas Dalam Sekali Jalan
kota
Sikat Balap Liar! Polres Padang Lawas Turun Tengah Malam, Sisir Titik Rawan
kota
Aklamasi! Saipullah Nasution Kembali Nahkodai IKANAS, Siap Gas Program Strategis
kota
Semangat Marsigomgoman! TorTor Sambut Bupati dan Wakil Bupati Palas PMA di Jakarta, IKABAYA Pererat Persaudaraan
kota
Gerak Cepat! Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Lokasi 1.133 Huntap untuk Korban Bencana
kota
Transaksi Sabu Terendus! Pengedar Sabu Asal Riau Tumbang di Tangan Polres Padang Lawas
kota
Siang Bolong! Motor Mahasiswa Digasak di Depan Rumah, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Padangsidimpuan
kota