Minggu, 13 Juli 2025

Berjudi di Siang Bolong,Polsek Batang Angkola Tangkap 5 Petani Tapsel Tersandung Pasal 303 KUHP

Administrator - Selasa, 06 Mei 2025 14:39 WIB
Berjudi di Siang Bolong,Polsek Batang Angkola Tangkap 5 Petani Tapsel Tersandung Pasal 303 KUHP
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian jenis Kartu Leng dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung milik warga bernama Damri Gultom yang beralamat di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapsel. Aksi cepat pihak kepolisian ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian di lokasi tersebut.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ansor Harahap, S.H., bersama timnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, petugas mendapati benar adanya aktivitas perjudian jenis Kartu Leng di warung milik Damri Gultom. Tanpa menunda waktu, petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut. Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Batang Angkola guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah Tigor Silitonga (61), Amir Sinaga (49), Rustam Gultom (49), Munardo Gultom (33), dan Hotmatua Gultom (62). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Tano Tombangan Angkola yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75.000, satu buah mangkok berwarna ungu merek Super Deluxe, dan satu set kartu Leng merek King Fish yang digunakan dalam permainan judi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas judi, khususnya di tempat umum, dan menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya.

Pihak kepolisian berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perjudian. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi. Dukungan ini sangat kami butuhkan agar wilayah Tapanuli Selatan tetap kondusif dan terbebas dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan," ujar AKP Maria Marpaung.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton tetapi juga berperan sebagai mitra kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

"Polres Tapsel akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi merusak moral dan stabilitas sosial di wilayah Tapanuli Selatan," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perpisahan AKBP Yasir Ahmadi Diiringi Zikir dan Doa Bersama Pimpinan Ponpes Tabagsel
Polres Tapsel punya Nahkoda Baru, AKBP Yon Edi Winara sertijab di Polda Sumut
Beraksi di Samping Warung, Pria 50 Tahun Ini Ditangkap Polsek Padang Bolak Bawa Sabu
Bupati Tapsel Hadiri Hari Bhayangkara ke-79 di Aula Mako Polres, Gus Irawan : Sinergitas yang Harrmonis demi Pelayanan Ter-Baik kepada Masyarakat
Semangat Bhayangkara! Polres Tapsel Rayakan HUT ke-79 dengan Penghargaan dan Beasiswa
Kapolres Tapsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat,AKBP Yasir Ahmadi : Tingkatkan Profesionalisme,Layani Masyarakat dengan Baik
komentar
beritaTerbaru