Minggu, 08 Juni 2025

Polres Pelabuhan Belawan Amankan 7 Pelaku Tawuran Berujung Maut 1 Orang DPO, Ini Penjelasan AKBP Oloan Siahaan

Darmanto - Sabtu, 03 Mei 2025 19:51 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Amankan 7 Pelaku Tawuran Berujung Maut 1 Orang DPO, Ini Penjelasan AKBP Oloan Siahaan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku aksi tawuran brutal hingga berujung maut yang terjadi, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin lantaran dipicu saling ejek di media sosial antara dua kelompok remaja di Medan Deli hingga menewaskan seorang pemuda berinisial FMK (18).


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan dalam keterangan pers nya di Mako Polsek Medan Labuhan, Sabtu (3/5/2025) mengungkapkan bahwa, bentrokan bermula dari provokasi antar kelompok remaja yang menamakan diri mereka Kelompok Remaja Indenpenden (KRI) vs Warung Buk Jija (Warbuji), keduanya berbasis di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.


"Awalnya hanya saling ejek di media sosial, lalu berkembang menjadi tantangan untuk bertemu dan tawuran. Dalam perjalanan menuju lokasi yang direncanakan, kelompok Remaja Independen bertemu dengan empat pemuda dari Wargubuji di Jalan Karya Bakti, Simpang Gang Tawon. Di situlah insiden berdarah terjadi," ujar AKBP Oloan.


Dalam bentrokan singkat tersebut, korban FMK diserang dengan senjata tajam oleh salah satu pelaku dari kelompok lawan bernama KS (17).


Parang jenis gergaji itu menghantam bagian belakang kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.


Personil Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tujuh orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya yang diduga menjadi otak provokasi, bernama Angga, masih buron.


Adapun 7 pelaku yang berhasil diamankan yakni KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20) semuanya warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.


"Kami terapkan Pasal 354 ayat 2 subsidair Pasal 353 ayat 3 junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegas Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panen Raya Serentak Kuartal II,AKBP Yasir Ahmadi : Polres Tapanuli Selatan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sinergi dengan Pemkab dan Petani
Polres Padangsidimpuan Gelar Panen Raya Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Khidmat dan Penuh Makna, AKBP Wira Prayatna Hadiri Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Al-Abror Padangsidimpuan
Toko Ponsel Dibobol di Wek I, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku dan Amankan Samurai
AKBP Wira Prayatna Serahkan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut ke Pesantren Darul Qur’an Silandit Padangsidimpuan
AKBP Wira Prayatna Pantau Langsung Malam Takbiran Idul Adha 1446 H: Wujudkan Keamanan dan Kekhidmatan Warga Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru