Selasa, 16 September 2025

Polres Pelabuhan Belawan Amankan 7 Pelaku Tawuran Berujung Maut 1 Orang DPO, Ini Penjelasan AKBP Oloan Siahaan

Darmanto - Sabtu, 03 Mei 2025 19:51 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Amankan 7 Pelaku Tawuran Berujung Maut 1 Orang DPO, Ini Penjelasan AKBP Oloan Siahaan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku aksi tawuran brutal hingga berujung maut yang terjadi, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin lantaran dipicu saling ejek di media sosial antara dua kelompok remaja di Medan Deli hingga menewaskan seorang pemuda berinisial FMK (18).


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan dalam keterangan pers nya di Mako Polsek Medan Labuhan, Sabtu (3/5/2025) mengungkapkan bahwa, bentrokan bermula dari provokasi antar kelompok remaja yang menamakan diri mereka Kelompok Remaja Indenpenden (KRI) vs Warung Buk Jija (Warbuji), keduanya berbasis di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.


"Awalnya hanya saling ejek di media sosial, lalu berkembang menjadi tantangan untuk bertemu dan tawuran. Dalam perjalanan menuju lokasi yang direncanakan, kelompok Remaja Independen bertemu dengan empat pemuda dari Wargubuji di Jalan Karya Bakti, Simpang Gang Tawon. Di situlah insiden berdarah terjadi," ujar AKBP Oloan.


Dalam bentrokan singkat tersebut, korban FMK diserang dengan senjata tajam oleh salah satu pelaku dari kelompok lawan bernama KS (17).


Parang jenis gergaji itu menghantam bagian belakang kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.


Personil Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tujuh orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya yang diduga menjadi otak provokasi, bernama Angga, masih buron.


Adapun 7 pelaku yang berhasil diamankan yakni KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20) semuanya warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.


"Kami terapkan Pasal 354 ayat 2 subsidair Pasal 353 ayat 3 junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegas Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Bersama Ketua DPRD Dan Kapolres Pakpak Bharat Meninjau SPPG Kec.Sttu Jehe
Polres Tapsel Resmikan SPPG, 2.797 Siswa di 27 Sekolah Jadi Penerima Manfaat,
AKBP Wira Prayatna Jadi Pembina Upacara di SRMA 30 Padangsidimpuan
Sat Samapta Polres Asahan Gelar Patroli Presisi di Lokasi Rawan dan Temukan Narkoba
Kapolres Tanjungbalai Instruksikan Personel Patroli Malam
Polres Padangsidimpuan Gelar Gerakan Pangan Murah
komentar
beritaTerbaru