Kamis, 21 Agustus 2025

GM PENA Minta Kejatisu Periksa Kapus Pintu Padang Eva Lesrinan Asrin Siregar

Administrator - Jumat, 25 April 2025 16:27 WIB
GM PENA Minta Kejatisu Periksa Kapus Pintu Padang Eva Lesrinan Asrin Siregar
Istimewa
Ist
Medan – Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA) resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan UPT Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga:

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum GM PENA, Indra Sakti Batu Bara, dengan nomor surat 337.GM-PENA.SEK.P.IV-2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c.q. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Laporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya, Indra menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan bukti awal terkait dugaan penyimpangan anggaran dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di UPT Puskesmas Pintu Padang. Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan dua kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam dua tahap pencairan dana operasional puskesmas.

"Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kami telah menerima dan mengamankan sebuah rekaman suara yang berisi perdebatan antara Kepala Puskesmas dan mantan bendahara mengenai kegiatan-kegiatan fiktif. Dalam percakapan tersebut disebutkan bahwa semua kegiatan pada dua tahap pencairan sebelumnya adalah fiktif, dan kepala puskesmas disebut menyembunyikan informasi tersebut," ujar Indra.

Selain dugaan korupsi anggaran, GM PENA juga menyoroti dugaan pungutan liar kepada pasien, yang terbongkar saat Bupati Tapanuli Selatan melakukan sidak mendadak ke Puskesmas Pintu Padang. Dalam kunjungan tersebut, Bupati menerima laporan langsung dari masyarakat bahwa mereka diminta membayar sejumlah uang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meskipun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah menetapkan kebijakan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP.

"Ini jelas mencederai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang gratis dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Kami memandang ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi ada unsur pidana yang harus segera diusut tuntas," tambahnya.

Dalam laporan tertulis tersebut, GM PENA secara tegas meminta Kejati Sumut untuk:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Pintu Padang Eva Lesrina Asrin Siregar dan mantan Bendahara Puskesmas Silvia Handayani atas dugaan dua kegiatan fiktif dalam pencairan dana operasional;
2. Melakukan uji forensik terhadap rekaman suara perdebatan terkait dugaan kegiatan fiktif yang diduga melibatkan keduanya;
3. Memeriksa bendahara yang saat ini menjabat, diduga bernama Nuning, terkait praktik pungli kepada pasien;
4. Segera melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pungli.

GM PENA menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari wujud tanggung jawab dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik korupsi dan pungli yang merugikan masyarakat kecil, khususnya dalam sektor kesehatan. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional, demi tegaknya supremasi hukum," tutup Indra Sakti Batu Bara.

Sementara itu dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kepala Puskesmas Pintu Padang Eva Lesrina Asrin Siregar tidak menjawab.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GM PLN UIP SBU Tegaskan Implementasi K3 di Seluruh Area Kerja Pembangunan Proyek
Penanganan Sampah, Rico Waas: Pemko Medan Atasi Permasalahan Mulai dari Hulu, Tengah dan Hilir
Astindo Siap Tingkatkan Sosialisasi Layanan Dokumen Resmi Tanpa Calo
Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik
Penang Perkuat Hubungan Pariwisata dan Bisnis dengan Indonesia melalui Sesi Jejaring di Medan dan Jakarta
Wako Ramadhani Tinjau Langsung Proses Pemadaman
komentar
beritaTerbaru