Minggu, 27 Juli 2025

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pria Curi Peralatan Rumah Tangga

Administrator - Rabu, 23 April 2025 16:22 WIB
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pria Curi Peralatan Rumah Tangga
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan baru-baru ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pencurian di rumah sewa milik warga. Kasus ini diungkap berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Pada tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Edysah Siregar, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, yang juga bertindak sebagai pengurus rumah sewa, mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi rumah sewa milik korban yang terletak di Jalan Garuda, Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Ketika melakukan pengecekan, ia mendapati kerusakan pada angin-angin kamar mandi dan menemukan bahwa 4 unit rumah sewa milik korban telah hilang barang-barang berharga seperti daun pintu besi, mesin pompa air merk Sanyo, dan bak air fiber. Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 9.150.000.

Menyadari kerugian tersebut, Edysah Siregar kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/123/III/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menduga bahwa pelaku pencurian adalah dua orang pria, yaitu Dannu Alfarizi (22 tahun) dan Rizal Nasution (23 tahun), yang keduanya merupakan warga Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku pada tanggal 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Pijorkoling, Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SIK, SH, MH, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara tim kepolisian dan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Padangsidimpuan. Kasus pencurian dengan pemberatan seperti ini sangat merugikan warga, dan kami akan terus berusaha mengungkapnya hingga tuntas," ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti penting berupa dua buah teralis pintu berwarna hitam, yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi pencurian mereka. Teralis tersebut merupakan bagian dari barang-barang yang dicuri dari rumah sewa milik korban.

*Tindak Lanjut Kasus*

Kedua pelaku, Dannu Alfarizi dan Rizal Nasution, kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua," tambah Kapolres.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gila...Sesama Pengamen Saling Tikam di Padangsidimpuan, Ini Kronologi Lengkapnya
Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti
Ini Baru Kapolres, AKBP Wira Prayatna Raih Penghargaan Bergengsi dari Menteri PPPA, Komitmen Nyata Lindungi Perempuan dan Anak
Hajab..! Motif Rp 10 ribu,Nyawa Pedagang Bakso Hampir Melayang,AKBP Wira Prayatna : Akan Ditindak Tegas
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, AKBP Wira Prayatna Siap Tertibkan Lalu Lintas di Padangsidimpuan
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
komentar
beritaTerbaru