
Empat Palau Kembali ke Aceh, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesatuan Wilayah
Jakarta Sumut24.co Empat wilayah adat yang selama ini berstatus sebagai palau, yakni Mangkir Ketek, Lipan, Mangkir Gandan, dan Panjang, s
NewsBaca Juga:
- Tugu Salak Knalpot Brong Padangsidimpuan Diresmikan AKBP Wira Prayatna, Simbol Edukasi Lalu Lintas Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Modus Antar Sabu Gagal, Pria Muda Ditangkap Personel Polsek Padang Bolak di Samping Warung
- Operasi Malam Polres Tapsel, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba di Desa Parsariran beserta Barbut
Kegiatan ini dilangsungkan di Lobby Mapolres Tapanuli Selatan dan dihadiri sejumlah pejabat Polres serta awak media dari berbagai platform, baik online maupun televisi. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., Plh. Kasi Propam Iptu Asjul Pane, KBO Sat Narkoba Iptu Danni M. Sidauruk, serta para anggota Sat Reskrim.
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban mendatangi rumah tersangka di Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban secara tidak senonoh.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang manipulatif. Ia kerap mengunjungi lingkungan pesantren tempat para korban belajar dan memberi mereka uang jajan untuk membujuk agar mau menuruti keinginannya.
Tersangka diketahui bernama Abdullah Harahap, pria berusia 57 tahun yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban, seluruhnya anak laki-laki di bawah umur yang masih berstatus pelajar:
1. R.A.S (13 tahun) – Warga Pasir Matogu, Tapsel
2. R.A (13 tahun) – Warga Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan
3. R.S (13 tahun) – Warga Sosopan Julu, Kabupaten Palas
4. A.A.S (14 tahun) – Warga Sisundung, Angkola Barat, Tapsel
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus ini yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
"Kami sangat prihatin terhadap kasus ini. Ini adalah tindakan keji yang melukai masa depan generasi muda. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan kami jalankan secara tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi predator seksual di wilayah hukum kami," ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik, untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak kita. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas kita semua," tambahnya.zal
Jakarta Sumut24.co Empat wilayah adat yang selama ini berstatus sebagai palau, yakni Mangkir Ketek, Lipan, Mangkir Gandan, dan Panjang, s
NewsDELI SERDANG, Sumut24.co Pesawat komersial milik Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SI576 yang tengah menempuh rute dari Jeddah, Arab
NewsDELI SERDANG, Sumut24.co Pesawat penumpang milik Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SI576, yang tengah dalam perjalanan dari Jeddah,
NewsJAKARTA, Anggota DPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) UNPAD dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesaty
PolitikMedan sumut24.co Adanya dugaan markup izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) soal pengerjaan proyek property Perumaha Raffles Private Res
kotaWali Kota menerima audiensi DPC Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Pematangsiantar
kotaBNN dan Pemko jalin kerjasama
kotaAjang STQH XIX Sumut Dihantui Polemik Jabatan Ganda Pejabat Kesra
kotasumut24.co Medan, Fraksi Golkar DPRD Medan dorong Pemko Medan bekerja maksimal mewujudkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Da
kotasumut24.co Medan, Guna pencapaian pembangunan daerah yang maju dan berdaya saing, Pemko Medan diminta berkomitmen agar menerapkan tata kelo
kota