Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Baca Juga:
Kegiatan ini dilangsungkan di Lobby Mapolres Tapanuli Selatan dan dihadiri sejumlah pejabat Polres serta awak media dari berbagai platform, baik online maupun televisi. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., Plh. Kasi Propam Iptu Asjul Pane, KBO Sat Narkoba Iptu Danni M. Sidauruk, serta para anggota Sat Reskrim.
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban mendatangi rumah tersangka di Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban secara tidak senonoh.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang manipulatif. Ia kerap mengunjungi lingkungan pesantren tempat para korban belajar dan memberi mereka uang jajan untuk membujuk agar mau menuruti keinginannya.
Tersangka diketahui bernama Abdullah Harahap, pria berusia 57 tahun yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban, seluruhnya anak laki-laki di bawah umur yang masih berstatus pelajar:
1. R.A.S (13 tahun) – Warga Pasir Matogu, Tapsel
2. R.A (13 tahun) – Warga Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan
3. R.S (13 tahun) – Warga Sosopan Julu, Kabupaten Palas
4. A.A.S (14 tahun) – Warga Sisundung, Angkola Barat, Tapsel
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus ini yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
"Kami sangat prihatin terhadap kasus ini. Ini adalah tindakan keji yang melukai masa depan generasi muda. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan kami jalankan secara tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi predator seksual di wilayah hukum kami," ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik, untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak kita. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas kita semua," tambahnya.zal
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program &039Police Goes To School&039 di SMAN 1 Ulu Barumun
kota
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Sindikat Narkotik, Bandar dan Pengedar Ganja Diciduk
kota
RSH alias Madon Diringkus! Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu yang Resahkan Warga
kota
Satresnarkoba Polres Palas Terus Gempur Narkotik, Pengedar CMS Akhirnya Tertangkap
kota
Kejari Mandailing Natal dan Aspidmil Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas
kota
Putra Mahkota Alam Hasibuan Sambut Kajari Baru Padang Lawas Siap Bangun Sinergi dan Integritas Hukum
kota
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus
kota
Deli Serdang Terus Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
kota
Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
kota