Kamis, 12 Februari 2026

Aksi Bejat Predator Tua Kakek 57 Tahun di Tapsel,Ini Keterangan AKBP Yasir Ahmadi

Administrator - Minggu, 20 April 2025 18:01 WIB
Aksi Bejat Predator Tua Kakek 57 Tahun di Tapsel,Ini Keterangan AKBP Yasir Ahmadi
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pada Sabtu malam, 19 April 2025, pukul 20.00 hingga 20.45 WIB, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapsel.

Kegiatan ini dilangsungkan di Lobby Mapolres Tapanuli Selatan dan dihadiri sejumlah pejabat Polres serta awak media dari berbagai platform, baik online maupun televisi. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., Plh. Kasi Propam Iptu Asjul Pane, KBO Sat Narkoba Iptu Danni M. Sidauruk, serta para anggota Sat Reskrim.

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban mendatangi rumah tersangka di Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban secara tidak senonoh.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang manipulatif. Ia kerap mengunjungi lingkungan pesantren tempat para korban belajar dan memberi mereka uang jajan untuk membujuk agar mau menuruti keinginannya.

Tersangka diketahui bernama Abdullah Harahap, pria berusia 57 tahun yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban, seluruhnya anak laki-laki di bawah umur yang masih berstatus pelajar:

1. R.A.S (13 tahun) – Warga Pasir Matogu, Tapsel
2. R.A (13 tahun) – Warga Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan
3. R.S (13 tahun) – Warga Sosopan Julu, Kabupaten Palas
4. A.A.S (14 tahun) – Warga Sisundung, Angkola Barat, Tapsel

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus ini yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

"Kami sangat prihatin terhadap kasus ini. Ini adalah tindakan keji yang melukai masa depan generasi muda. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan kami jalankan secara tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi predator seksual di wilayah hukum kami," ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik, untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak kita. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas kita semua," tambahnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
Parade Night 'Salumpat Saindege' 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Polres Tapsel
Desa Simataniari Jadi Titik Awal TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan, TNI Gas Percepatan Pembangunan
komentar
beritaTerbaru