Sabtu, 29 November 2025

Gila,..AEL Sopir Angkot 02 di Padangsidimpuan Rudapaksa Siswi SMA,AKBP Dr Wira Prayatna : Lakukan Tindakan Tegas

Administrator - Kamis, 17 April 2025 14:19 WIB
Gila,..AEL Sopir Angkot 02 di Padangsidimpuan Rudapaksa Siswi SMA,AKBP Dr Wira Prayatna : Lakukan Tindakan Tegas
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kepolisian Resor Padangsidimpuan menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus kejahatan seksual yang mengguncang masyarakat. Seorang pria berusia 33 tahun berinisial AEL (AZHAR EFENDI LUBIS), yang berprofesi sebagai supir angkot, ditangkap hanya dalam waktu tiga jam setelah diduga melakukan rudapaksa (Pemerkosaan) terhadap seorang pelajar SMA berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Korban yang bernama Allum Hasibuan, pelajar kelas III SMA, hendak pulang sekolah menggunakan angkot rute 02.

Namun, bukannya sampai ke rumah, korban justru dibawa ke tempat sepi oleh pelaku yang kemudian melakukan tindakan bejat di dalam angkot.

Pelaku mengancam korban dengan mengatakan membawa pisau, memaksa korban membuka pakaian, lalu melakukan kekerasan rudapaksa yang menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Setelah kejadian, korban diturunkan begitu saja di Desa Goti dan langsung menghubungi orang tuanya yang kemudian melapor ke Polres Padangsidimpuan.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya pada pukul 14.00 WIB di Terminal Palopat Pijorkoling.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
- 1 set seragam sekolah korban
- 1 unit mobil angkot rute 02

Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini tengah diproses hukum sesuai Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

Dalam keterangannya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini.

"Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak bisa ditolerir. Kami di Polres Padangsidimpuan akan terus berkomitmen melakukan tindakan cepat, tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus seperti ini, "ujarnya.

Tak hanya itu, beliau juga menegaskan bahwa perang melawan narkoba dan kekerasan seksual adalah prioritas utama Polres saat ini.

"Kami melihat pola yang sama, bahwa narkoba dan kekerasan seringkali berjalan beriringan. Oleh karena itu, kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat, "tegas Kapolres.

Beliau mengajak semua pihak, termasuk media, tokoh masyarakat, dan orang tua, untuk ikut berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kejahatan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
R-APBD Asahan 2026 Disahkan: Bupati Soroti Efisiensi TKD dan Komitmen Pembangunan
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan November 2025
Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai, Kapolda Sumut Soroti Kerawanan Lalu Lintas
Rakor Dengan KPK, Nilai MSCP Tanjungbalai 2025 Membaik
USU Naik 61 Peringkat di QS Asia 2026: Bukti Transformasi Menuju World Class University
IECES FE Unimed 2025 : Prof Dr Syawal Gultom : Pendidikan Berperan Penting dalam Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
komentar
beritaTerbaru