Minggu, 08 Juni 2025

Akibat Dugaan Gelapkan Dana Hibah, Mobil dan Aset Anggota DPRD Disita Warga Mompang Julu, Ketua Hanura Madina Angkat Bicara

Administrator - Jumat, 04 April 2025 01:21 WIB
Akibat Dugaan Gelapkan Dana Hibah, Mobil dan Aset Anggota DPRD Disita Warga Mompang Julu, Ketua Hanura Madina Angkat Bicara
Madina |sumut24.co -

Baca Juga:

Warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengambil langkah drastis dengan menyita mobil dan beberapa aset milik seorang anggota DPRD kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial KA dari Partai Hanura, Kamis, (3/4/2025).

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan dana pembangunan masjid yang mencapai hampir setengah miliar atau sebesar Rp 350 juta.

Kasus ini mencuat setelah KA yang juga menjabat sebagai Bendahara Badan Kenaziran Masjid (BKM) di salah satu masjid di Desa Mompang Julu, diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.

Total dana yang dilaporkan hilang mencapai Rp 350 juta. Setelah mendapat tekanan dari masyarakat, KA akhirnya mengakui bahwa ia telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dan berjanji akan segera mengembalikannya.

Menyikapi peristiwa ini, Kepala Desa Mompang Julu bersama tokoh adat, pemuda, dan masyarakat setempat segera menggelar musyawarah. Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas menetapkan ultimatum kepada KA untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan dalam waktu lima hari.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan dana tidak dikembalikan, masyarakat akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Sebagai bentuk jaminan atas keseriusan KA dalam mengembalikan dana, masyarakat Desa Mompang Julu menyita sebuah mobil serta surat tanah milik KA. Kesepakatan ini dibuat dengan persetujuan berbagai pihak agar dana yang telah digunakan dapat dikembalikan secara penuh.

Apabila dalam waktu yang ditentukan KA gagal memenuhi janjinya, maka aset yang telah disita akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Usai musyawarah, KA setuju untuk membuat surat perjanjian antara dirinya dengan masyarakat Desa Mompang Julu. Dalam surat tersebut, ia berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp350 juta dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Apabila gagal menepati janji tersebut, maka warga memiliki hak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan menjadikan aset yang telah disita sebagai bukti.

Di sisi lain, Ketua DPC Partai Hanura Fahrizal Efendi Nasution mengatakan ini masih dalam proses pelaksanaan hanya saja progresnya agak terlambat.

"Semua masih dalam proses pelaksanaan dan pertanggung jawaban sampai bulan 5,mungkin pekerjaannya dikerjakan ditempat lain karena jenis pekerjaannya kubah,saya harap semua sabar dan kasih mereka kesempatan untuk selesaikan pekerjaannya", Ujar Ketua DPC Hanura Fahrizal Efendi Nasution dalam konfirmasi melalui Whatsapp ke wartawan Sumut24

Dugaan penggelapan dana masjid ini telah menarik perhatian publik, mengingat dana tersebut berasal dari masyarakat dan seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan tempat ibadah.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pengelola dana keagamaan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan rumah ibadah.BB

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Madina Hadiri Panen Raya Jagung di Lumban Pasir,Saipullah Nasution : Mendorong Pengembangan Hilirisasi UMKM lokal
Pemkab Madina Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Gunungtua Tonga, Ini Imbauan Atika Nasution
Piala Ketua DPRD Diperebutkan! Turnamen Soeratin U-13 dan U-15 Padangsidimpuan Jadi Ajang Bergengsi
Kembali ke Lapangan Hijau, Saipullah Nasution Motori Serangan Old Crack Madina
Saipullah Nasution Bernostalgia di Masa SDN 126 Gunung Baringin dulunya SR, Ini Pesannya
‎ ‎Syaiful Ramadhan Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Umumkan ASN Positif Narkoba
komentar
beritaTerbaru