Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
- Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tapanuli Selatan, Kuasa Hukum Yakin Polres Tapsel Akan Bertindak Tegas
- AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Kualitas Panen di Program Jagung Ketapang kota Padangsidimpuan
- AKBP Wira Prayatna Pimpin Evaluasi Program Ketahanan Pangan, Tegaskan Sinergi Lintas Instansi di Padangsidimpuan
Kuasa hukum korban, RHa Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, menyatakan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku.
"Kami dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel sangat peduli terhadap anak korban dan akan terus memperjuangkan keadilan untuknya," ujar RHa Hasibuan, dalam konferensi pers, Rabu, (19/3/2025).
Peristiwa memilukan ini terungkap saat ibu korban menemukan adanya lendir bercampur darah ketika anaknya berada di kamar mandi rumah mereka. Kaget dan panik, sang ibu segera menanyakan penyebabnya.
Dengan suara lirih, korban menyebut nama Bang Heri dan menjelaskan bahwa pelaku telah membuka celananya, memasukkan jarinya, serta melakukan tindakan yang tidak pantas dengan mamasukkan "Lato-latonya".
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung histeris, menangis, dan memeluk erat anaknya. Dengan penuh emosi, ia segera membawa anaknya ke SPKT Polres Padangsidimpuan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sejak kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan bahkan takut bertemu dengan laki-laki.
Pelaku Ditangguhkan Penahanannya, Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Ini
Menurut pengakuan ibu korban, peristiwa ini terjadi di rumah pelaku saat tidak ada orang lain di rumahnya. Pelaku sendiri memiliki keterkaitan dengan keluarga korban anak karena ibu pelaku pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah anak korban.
Kuasa hukum korban, RHa Hasibuan, telah menemui jaksa peneliti perkara yang menangani kasus ini. Dari hasil komunikasi, diketahui bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak dua minggu yang lalu, dan jaksa telah memberikan petunjuk kepada Unit PPA Polres Padangsidimpuan untuk melengkapi beberapa dokumen, termasuk hasil pemeriksaan psikologi pelaku. Namun, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Yang lebih mengejutkan, pada tanggal 27 Januari 2025, ibu korban menyerahkan pelaku ke Unit PPA Polres Padangsidimpuan. Namun, tiga hari setelah ditahan, pelaku justru dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan, karena dijamin oleh orang tuanya.
Mengacu pada Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan apabila usia pelaku telah mencapai 14 tahun atau lebih.
Fakta bahwa pelaku sudah berusia lebih dari 17 tahun membuat keputusan penangguhan penahanan ini dipertanyakan oleh pihak korban.
"Jika merujuk pada aturan hukum, seharusnya pelaku bisa ditahan. Kami mempertanyakan keputusan penyidik yang menangguhkan penahanan, padahal perbuatannya sangat berat dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban," tegas kuasa hukum korban.
Ibu Korban Minta Keadilan, Harap Kasus Ini Tidak Berlarut-larut
Sang ibu kini berada dalam dilema dan kesedihan mendalam. Ia merasa bahwa anaknya telah kehilangan masa depan akibat tindakan keji pelaku.
Dengan suara penuh harap, ia meminta aparat penegak hukum, terutama Kapolres Padangsidimpuan, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
"Kami ingin keadilan! Anak saya mengalami luka fisik dan trauma yang mendalam. Tolong jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Saya mohon agar pelaku segera ditahan dan diproses hukum secepatnya," pinta ibu korban.
Pihak kuasa hukum dan keluarga korban kini terus memperjuangkan agar kasus ini segera disidangkan, sehingga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.zal
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota