Minggu, 08 Juni 2025

Bocah 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Desak Polres Padangsidimpuan Segera Dituntaskan,Mengacu Pasal 32 Ayat 2 UU,No 11 Tahun 2012

Administrator - Kamis, 20 Maret 2025 16:10 WIB
Bocah 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Desak Polres Padangsidimpuan Segera Dituntaskan,Mengacu Pasal 32 Ayat 2 UU,No 11 Tahun 2012
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengundang perhatian publik, terutama di Padangsidimpuan. Seorang anak berinisial HAD yang masih berusia 4 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 17 tahun lebih.

Kuasa hukum korban, RHa Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, menyatakan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku.

"Kami dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel sangat peduli terhadap anak korban dan akan terus memperjuangkan keadilan untuknya," ujar RHa Hasibuan, dalam konferensi pers, Rabu, (19/3/2025).

Peristiwa memilukan ini terungkap saat ibu korban menemukan adanya lendir bercampur darah ketika anaknya berada di kamar mandi rumah mereka. Kaget dan panik, sang ibu segera menanyakan penyebabnya.

Dengan suara lirih, korban menyebut nama Bang Heri dan menjelaskan bahwa pelaku telah membuka celananya, memasukkan jarinya, serta melakukan tindakan yang tidak pantas dengan mamasukkan "Lato-latonya".

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung histeris, menangis, dan memeluk erat anaknya. Dengan penuh emosi, ia segera membawa anaknya ke SPKT Polres Padangsidimpuan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sejak kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan bahkan takut bertemu dengan laki-laki.

Pelaku Ditangguhkan Penahanannya, Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Ini

Menurut pengakuan ibu korban, peristiwa ini terjadi di rumah pelaku saat tidak ada orang lain di rumahnya. Pelaku sendiri memiliki keterkaitan dengan keluarga korban anak karena ibu pelaku pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah anak korban.

Kuasa hukum korban, RHa Hasibuan, telah menemui jaksa peneliti perkara yang menangani kasus ini. Dari hasil komunikasi, diketahui bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak dua minggu yang lalu, dan jaksa telah memberikan petunjuk kepada Unit PPA Polres Padangsidimpuan untuk melengkapi beberapa dokumen, termasuk hasil pemeriksaan psikologi pelaku. Namun, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Yang lebih mengejutkan, pada tanggal 27 Januari 2025, ibu korban menyerahkan pelaku ke Unit PPA Polres Padangsidimpuan. Namun, tiga hari setelah ditahan, pelaku justru dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan, karena dijamin oleh orang tuanya.

Mengacu pada Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan apabila usia pelaku telah mencapai 14 tahun atau lebih.
Fakta bahwa pelaku sudah berusia lebih dari 17 tahun membuat keputusan penangguhan penahanan ini dipertanyakan oleh pihak korban.

"Jika merujuk pada aturan hukum, seharusnya pelaku bisa ditahan. Kami mempertanyakan keputusan penyidik yang menangguhkan penahanan, padahal perbuatannya sangat berat dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban," tegas kuasa hukum korban.

Ibu Korban Minta Keadilan, Harap Kasus Ini Tidak Berlarut-larut

Sang ibu kini berada dalam dilema dan kesedihan mendalam. Ia merasa bahwa anaknya telah kehilangan masa depan akibat tindakan keji pelaku.

Dengan suara penuh harap, ia meminta aparat penegak hukum, terutama Kapolres Padangsidimpuan, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

"Kami ingin keadilan! Anak saya mengalami luka fisik dan trauma yang mendalam. Tolong jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Saya mohon agar pelaku segera ditahan dan diproses hukum secepatnya," pinta ibu korban.

Pihak kuasa hukum dan keluarga korban kini terus memperjuangkan agar kasus ini segera disidangkan, sehingga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Gelar Panen Raya Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Khidmat dan Penuh Makna, AKBP Wira Prayatna Hadiri Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Al-Abror Padangsidimpuan
Toko Ponsel Dibobol di Wek I, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku dan Amankan Samurai
AKBP Wira Prayatna Serahkan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut ke Pesantren Darul Qur’an Silandit Padangsidimpuan
AKBP Wira Prayatna Pantau Langsung Malam Takbiran Idul Adha 1446 H: Wujudkan Keamanan dan Kekhidmatan Warga Padangsidimpuan
Inspiratif! AKBP Dr Wira Prayatna Dapat Penghargaan atas Aksi Perlindungan Anak dari LPA Sumut
komentar
beritaTerbaru