Rabu, 27 Agustus 2025

Tiga Pengelola Judi Dadu Medan Country Club Diduga Berkolaborasi Lawan Hukum

Darmanto - Selasa, 25 Februari 2025 15:18 WIB
Tiga Pengelola Judi Dadu Medan Country Club Diduga Berkolaborasi Lawan Hukum
Ilustrasi
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Tiga pengelola judi jenis dadu berkolaborasi membuka usaha bisnis haramnya di Medan Country Club Jln. Jamin Ginting Km 24, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Untuk membuka arena perjudian tersebut, 3 (tiga) orang pengelola berinisial GD, AY dan AS alias Afung Botak punya cara tersendiri guna mengelabui para aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.


Menurut informasi diperoleh dari sumber yang mengaku seorang pecandu judi berinisial AB menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut dibuka kembali.


"Sempat tutup dan saat ini buka lagi. Ketiga pengelola judi tersebut memang sudah jadi pemain lama dalam usaha bisnis haram,," ungkap AB, Senin (24/2/2025) malam sembari menjelaskan untuk shift 1 (satu) ditangani oleh Afung Botak. Sedangkan shift 2 (dua) bernama Ayang, tambahnya.


Lanjut sumber, sebagai service bagi pemain yang membawa temannya, pengelola memberikan fee sebesar Rp300.000 sebagai pengganti minyak, dan bagi pemain yang mengalami kekalahan diberi uang sebagai transport.


Sementara, warga sekitar arena judi kepada wartawan mendesak Polda Sumut, Kodam I/BB dan Denintel Segera menangkap para pemodal dan pelakunya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Siswi SMA Tewas Ditabrak Mobil Ajudan Kapolres Madina, Polisi Janji Proses Hukum Transparan
PH Ristauli Siallangan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
Polres Asahan Tindaklanjuti Informasi Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Kisaran
Aparat Penegak Hukum Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Jaya Suprana Perjuangkan Maestro Ki Nartosabdo Jadi Pahlawan Nasional
Walikota Melantik 3 Pejabat Pemko Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru