Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum yang tergabung GAS & PARTNERS menegaskan bahwa Adrian (MA) sebenarnya adalah korban dalam skema penipuan yang lebih besar. Mereka juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Adrian.
*Ayah Adrian: "Anak Saya Hanya Dijadikan Kambing Hitam"*
Ayah dari Muhammad Adrian Daulay (MA) dengan tegas menyatakan bahwa anaknya bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Menurutnya, Adrian justru menjadi korban dari pihak yang lebih berkuasa.
"Saya mohon anak saya diberikan perlindungan hukum karena sesungguhnya dalam kasus ini, anak saya adalah korban," ujarnya.
Ia juga mengungkap kejanggalan dalam proses penangkapan Adrian yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
"Yang paling membuat kami sekeluarga menangis adalah ketika anak kami ditangkap oleh oknum Polres Padangsidimpuan tanpa disertai surat perintah penangkapan. Sejak Rabu, 19 Februari 2025 pukul 17.00 WIB hingga hari ini, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada surat perintah yang jelas," tuturnya penuh emosi.
Selain itu, ia mempertanyakan mengapa putranya ditangkap tanpa prosedur yang benar.
"Bukankah negara ini negara hukum? Tapi mengapa anak saya ditangkap sesuka hati oleh Polres Padangsidimpuan tanpa surat perintah?"
Sang ayah pun meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk menangkap pelaku intelektual yang diduga memanfaatkan Adrian sebagai korban dalam praktik ilegal ini.
*Adrian Adalah Korban Skema Penipuan di Kampus*
GAS & PARTNERS yang terdiri dari Amin M Ghamal Siregar, SH, Alwi Akbar Ginting, SH, Dipo Alam Siregar,SH Awaluddin Harahap, SH, dan Muchtar Efendi Siregar SH. MH juga menegaskan bahwa Adrian bukanlah dalang di balik kasus ini, melainkan korban yang terjebak dalam skema penipuan.
"Klien kami ditangkap pada 19 Februari 2025 pukul 17.00 WIB tanpa ada surat perintah yang sah. Saat itu, Adrian sedang menghadiri sosialisasi dari pihak BNI terkait perbedaan slip pembayaran asli dan palsu. Tiba-tiba, kepolisian datang dan meminta Adrian serta beberapa mahasiswa lain untuk ikut ke Polres guna memberikan keterangan sembari membawa surat kesehatan. Namun, setibanya di sana, Adrian tidak diperbolehkan pulang dan langsung dijadikan tersangka," ungkap Amin M Ghamal Siregar.
Menurut kuasa hukum, Adrian sebenarnya hanya seorang mahasiswa junior yang diperkenalkan oleh seniornya, Nanda, yang mengaku sebagai pegawai BNI.
"Adrian hanyalah korban. Ia percaya kepada Nanda yang menawarkan kemudahan pembayaran SPP tanpa harus antre di bank. Dengan niat membantu teman-temannya, Adrian menyampaikan tawaran tersebut kepada mahasiswa lain, tanpa tahu bahwa ia sedang dimanfaatkan dalam praktik ilegal ini," tambahnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan bagaimana kasus ini bisa berlangsung selama satu tahun tanpa ada pengawasan dari pihak kampus.
Tim kuasa hukum mendesak agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada Adrian dan beberapa mahasiswa lain, melainkan juga menyelidiki aktor intelektual yang sebenarnya.
"Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Polres, Adrian hanya menerima dana sekitar Rp210 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada Nanda. Jadi, ke mana sisa Rp1 miliar lebih? Kami meminta kasus ini diusut tuntas agar tidak ada pihak yang dizalimi," tegas Alwi Akbar Ginting
Kuasa hukum Dipo Alam Siregar SH dan Rekan - Rekan juga mempertanyakan bagaimana kasus ini bisa berlangsung selama satu tahun tanpa ada pengawasan dari pihak kampus.
"Kerugian yang dialami UMTS disebut mencapai Rp1,2 miliar. Mengapa selama setahun penuh tidak ada pihak kampus yang menyadari adanya dugaan penipuan ini? Ini yang harus diselidiki lebih lanjut," ujar DIPO ALAM SIREGAR SH dan Rekan Rekannya.
Terakhir, Amin M Ghamal Siregar, SH dan Rekan - Rekan selaku kuasa hukum dari Adrian Daulay berharap kasus ini tidak didinding dan pihak kampus harus juga diperiksa.
"Kami mengharapkan perkara ini jangan di dinding hanya kepada dua orang mahasiswa Coba buka dindingnya sampai ke kampus karena sesuai dengan bukti-bukti yang disita oleh Polres, yang dikutip daripada klien kami itu totalnya 210 juta dan itu diberikan kepada Si Nanda tidak ada yang disimpan dipergunakan secara pribadi oleh klien kami" harap Ghamal.
"210 juta sisanya 1 miliaran lagi siapa, siapa yang mengambil ini jadi tolonglah kepada bapak Kapolres parasidimpuan kami mohon agar ini diusut tuntas perkara ini jangan di dinding dan jangan diselesaikan di mana salah satunya itu klien kami yang dizalimi," pungkasnya
Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak keluarga Adrian berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang dikorbankan secara sepihak.zal
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota