Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Simalungun Lakukan Panen Raya Cabai Lokal Siboras
Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Simalungun Lakukan Panen Raya Cabai Lokal Siboras
kota
Baca Juga:
- Humanis! IPDA Ansor Harahap Kawal Demo Mahasiswa Tanpa Gesekan, Polres Tapsel Utamakan Pendekatan Persuasif
- Pemburu Dollar Juara! Kapolres Tapsel Cup Road to E-Sport Kapolri Cup 2026 Sukses Cetak Talenta Esports Baru
- 250 Guru Disaring Ketat, Bupati Gus Irawan Cari Kepala Sekolah yang Mampu Ubah Pendidikan Tapsel
ESS, seorang oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menjadi terdakwa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Sorituwa Agung Tampubolon, SH, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Sorituwa dalam persidangan.
Terdakwa ESS yang hadir secara daring melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Azhari Prianda Ginting, SH, kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 19.30 WIB untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.
*Korban Kecewa dengan Tuntutan Jaksa*
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan korban dari PT SAE Group merasa kecewa. Nurman Akhmad, Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, menyatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami.
"Saya masih mengalami trauma berat akibat pengeroyokan ini. Bahkan, akibat pukulan tersebut, gigi saya sebelah kiri lepas, dan baru-baru ini gigi kanan juga lepas. Saya berharap terdakwa dihukum minimal 5 sampai 7 tahun penjara," ungkap Nurman.
Hal senada diungkapkan Ngolu Panjaitan, korban pertama dalam insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa hukuman yang diberikan harus mencerminkan keadilan bagi korban.
Sementara itu, korban lainnya, Hamdani Rambe, mengungkapkan bahwa ESS pernah mengirim pesan singkat berisi ancaman aksi massa setelah pemilihan legislatif Februari 2024. "Kami akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran setelah Pileg," ujar Hamdani menirukan isi pesan dari terdakwa.
*Bukti Elektronik Kuatkan Tuntutan*
Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan bukti berupa rekaman video yang dianalisis oleh ahli IT, Pauzi Ibrahim Nainggolan, S.Kom., M.Sc.
Ahli menyatakan bahwa video berdurasi 16 dan 23 detik yang tersimpan dalam flashdisk telah diverifikasi keasliannya tanpa adanya indikasi penyuntingan atau manipulasi.
"Analisis frame demi frame menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan dalam data pixel, sehingga video dapat digunakan sebagai bukti valid," ujar Pauzi.
Berdasarkan rekaman, terungkap bahwa massa melakukan aksi unjuk rasa dengan dikomandoi seseorang yang diduga terdakwa ESS. Rekaman juga memperlihatkan momen ketika massa mulai memasuki area perusahaan setelah mendapat instruksi.
*Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian*
Menurut keterangan saksi, insiden bermula pada Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.30 WIB di gerbang PLTA R17, Desa Marancar Godang.
Dalam pertemuan itu, terdakwa ESS diduga menghasut massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pengeroyokan dan perusakan fasilitas perusahaan. Beberapa saksi mengungkapkan bahwa terdakwa memberikan instruksi verbal yang memicu terjadinya tindakan kekerasan.
Saksi Pahrul Rozi Pasaribu, dalam kesaksiannya, mengaku mendengar terdakwa mengatakan, "Jangan kalian tekan karyawan itu." Hal ini disusul dengan instruksi kepada saksi lain yang berbunyi, "Sampaikan kepada si Jamil, dia jadi target."
Korban berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang lebih berat untuk memberikan efek jera bagi terdakwa. Mereka juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang dialami korban mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.zal
Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Simalungun Lakukan Panen Raya Cabai Lokal Siboras
kota
Hadir Di Kecamatang Pamatang Silimahuta, Bupati Simalungun Berikan Pelayanan Dan Carikan Solusi Persoalan Masyarakat
kota
Jakarta, Sejalan dengan semangat Explore New Horizons, TACO membawa perspektif baru di IndoBuildTech (IBT) 2026 lewat instalasi imersif be
Ekbis
Sumut Sebagai bentuk peningkatan perlindungan mitra pengemudi dan penumpang, Maxim melalui YayasanPengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YP
Info
SINGAPURA, Flower Dome di Gardens by the Bay salah satu landmarkpaling ikonik di Singapura malam ini bertransformasi menjadi jendela
Info
JAM PMII Apresiasi Transparansi BNNP Sumut, Hasan Basyri Simanjuntak Ajak Publik Hormati Proses Hukum
kota
Wali Kota diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan menghadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke48 Gereja Pentakotakosta
kota
Bupati Simalungun Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana
kota
BandungKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (
News
Medan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transformasi digital, dan
Tips