Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Baca Juga:
ESS, seorang oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menjadi terdakwa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Sorituwa Agung Tampubolon, SH, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Sorituwa dalam persidangan.
Terdakwa ESS yang hadir secara daring melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Azhari Prianda Ginting, SH, kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 19.30 WIB untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.
*Korban Kecewa dengan Tuntutan Jaksa*
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan korban dari PT SAE Group merasa kecewa. Nurman Akhmad, Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, menyatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami.
"Saya masih mengalami trauma berat akibat pengeroyokan ini. Bahkan, akibat pukulan tersebut, gigi saya sebelah kiri lepas, dan baru-baru ini gigi kanan juga lepas. Saya berharap terdakwa dihukum minimal 5 sampai 7 tahun penjara," ungkap Nurman.
Hal senada diungkapkan Ngolu Panjaitan, korban pertama dalam insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa hukuman yang diberikan harus mencerminkan keadilan bagi korban.
Sementara itu, korban lainnya, Hamdani Rambe, mengungkapkan bahwa ESS pernah mengirim pesan singkat berisi ancaman aksi massa setelah pemilihan legislatif Februari 2024. "Kami akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran setelah Pileg," ujar Hamdani menirukan isi pesan dari terdakwa.
*Bukti Elektronik Kuatkan Tuntutan*
Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan bukti berupa rekaman video yang dianalisis oleh ahli IT, Pauzi Ibrahim Nainggolan, S.Kom., M.Sc.
Ahli menyatakan bahwa video berdurasi 16 dan 23 detik yang tersimpan dalam flashdisk telah diverifikasi keasliannya tanpa adanya indikasi penyuntingan atau manipulasi.
"Analisis frame demi frame menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan dalam data pixel, sehingga video dapat digunakan sebagai bukti valid," ujar Pauzi.
Berdasarkan rekaman, terungkap bahwa massa melakukan aksi unjuk rasa dengan dikomandoi seseorang yang diduga terdakwa ESS. Rekaman juga memperlihatkan momen ketika massa mulai memasuki area perusahaan setelah mendapat instruksi.
*Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian*
Menurut keterangan saksi, insiden bermula pada Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.30 WIB di gerbang PLTA R17, Desa Marancar Godang.
Dalam pertemuan itu, terdakwa ESS diduga menghasut massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pengeroyokan dan perusakan fasilitas perusahaan. Beberapa saksi mengungkapkan bahwa terdakwa memberikan instruksi verbal yang memicu terjadinya tindakan kekerasan.
Saksi Pahrul Rozi Pasaribu, dalam kesaksiannya, mengaku mendengar terdakwa mengatakan, "Jangan kalian tekan karyawan itu." Hal ini disusul dengan instruksi kepada saksi lain yang berbunyi, "Sampaikan kepada si Jamil, dia jadi target."
Korban berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang lebih berat untuk memberikan efek jera bagi terdakwa. Mereka juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang dialami korban mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.zal
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota
MedanPelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) m
kota
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Ketua Gerindra Padangsidimpuan,Rusydi Nasution Perkuat Wadah Media Lokal Yang Profesional
kota