Sabtu, 12 Juli 2025

Kasus Kerusuhan PT SAE Group Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Para Korban Harap Hakim PN Padangsidimpuan beri Hukuman 7 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 23 Januari 2025 08:42 WIB
Kasus Kerusuhan PT SAE Group Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Para Korban Harap Hakim PN Padangsidimpuan beri Hukuman 7 Tahun Penjara
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:


Sidang kasus dugaan kerusuhan yang berujung pada pengeroyokan dan perusakan mobil milik PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Padangsidimpuan, (22/1/2025).

ESS, seorang oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menjadi terdakwa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Sorituwa Agung Tampubolon, SH, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Sorituwa dalam persidangan.

Terdakwa ESS yang hadir secara daring melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Azhari Prianda Ginting, SH, kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 19.30 WIB untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.

*Korban Kecewa dengan Tuntutan Jaksa*

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan korban dari PT SAE Group merasa kecewa. Nurman Akhmad, Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, menyatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami.

"Saya masih mengalami trauma berat akibat pengeroyokan ini. Bahkan, akibat pukulan tersebut, gigi saya sebelah kiri lepas, dan baru-baru ini gigi kanan juga lepas. Saya berharap terdakwa dihukum minimal 5 sampai 7 tahun penjara," ungkap Nurman.

Hal senada diungkapkan Ngolu Panjaitan, korban pertama dalam insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa hukuman yang diberikan harus mencerminkan keadilan bagi korban.

Sementara itu, korban lainnya, Hamdani Rambe, mengungkapkan bahwa ESS pernah mengirim pesan singkat berisi ancaman aksi massa setelah pemilihan legislatif Februari 2024. "Kami akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran setelah Pileg," ujar Hamdani menirukan isi pesan dari terdakwa.

*Bukti Elektronik Kuatkan Tuntutan*

Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan bukti berupa rekaman video yang dianalisis oleh ahli IT, Pauzi Ibrahim Nainggolan, S.Kom., M.Sc.

Ahli menyatakan bahwa video berdurasi 16 dan 23 detik yang tersimpan dalam flashdisk telah diverifikasi keasliannya tanpa adanya indikasi penyuntingan atau manipulasi.

"Analisis frame demi frame menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan dalam data pixel, sehingga video dapat digunakan sebagai bukti valid," ujar Pauzi.

Berdasarkan rekaman, terungkap bahwa massa melakukan aksi unjuk rasa dengan dikomandoi seseorang yang diduga terdakwa ESS. Rekaman juga memperlihatkan momen ketika massa mulai memasuki area perusahaan setelah mendapat instruksi.

*Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian*

Menurut keterangan saksi, insiden bermula pada Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.30 WIB di gerbang PLTA R17, Desa Marancar Godang.

Dalam pertemuan itu, terdakwa ESS diduga menghasut massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pengeroyokan dan perusakan fasilitas perusahaan. Beberapa saksi mengungkapkan bahwa terdakwa memberikan instruksi verbal yang memicu terjadinya tindakan kekerasan.

Saksi Pahrul Rozi Pasaribu, dalam kesaksiannya, mengaku mendengar terdakwa mengatakan, "Jangan kalian tekan karyawan itu." Hal ini disusul dengan instruksi kepada saksi lain yang berbunyi, "Sampaikan kepada si Jamil, dia jadi target."

Korban berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang lebih berat untuk memberikan efek jera bagi terdakwa. Mereka juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang dialami korban mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perpisahan AKBP Yasir Ahmadi Diiringi Zikir dan Doa Bersama Pimpinan Ponpes Tabagsel
Polres Tapsel punya Nahkoda Baru, AKBP Yon Edi Winara sertijab di Polda Sumut
Miris, Saleh Rangkuti Dianiaya, Diperas dan Diculik, Tolong Pak Polisi
Wakil Walikota Medan Serahkan Bantuan ke Korban Puting Beliung
LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN LAKUKAN PEMINDAHAN 99 ORANG TAHANAN JAKSA DAN PENGADILAN KE RUTAN SIPIROK
Beraksi di Samping Warung, Pria 50 Tahun Ini Ditangkap Polsek Padang Bolak Bawa Sabu
komentar
beritaTerbaru