Wakajati Sumut Lantik 9 Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Loyalitas, Ini Daftarnya
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News
Baca Juga:
- Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Polres Tapsel
- Desa Simataniari Jadi Titik Awal TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan, TNI Gas Percepatan Pembangunan
- Bangkit Pascabencana! TMMD ke-127 Resmi Digelar di Sangkunur, Kodim 0212/Tapsel Kerahkan 310 Personel Gabungan
ESS, seorang oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menjadi terdakwa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Sorituwa Agung Tampubolon, SH, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Sorituwa dalam persidangan.
Terdakwa ESS yang hadir secara daring melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Azhari Prianda Ginting, SH, kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 19.30 WIB untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.
*Korban Kecewa dengan Tuntutan Jaksa*
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan korban dari PT SAE Group merasa kecewa. Nurman Akhmad, Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, menyatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami.
"Saya masih mengalami trauma berat akibat pengeroyokan ini. Bahkan, akibat pukulan tersebut, gigi saya sebelah kiri lepas, dan baru-baru ini gigi kanan juga lepas. Saya berharap terdakwa dihukum minimal 5 sampai 7 tahun penjara," ungkap Nurman.
Hal senada diungkapkan Ngolu Panjaitan, korban pertama dalam insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa hukuman yang diberikan harus mencerminkan keadilan bagi korban.
Sementara itu, korban lainnya, Hamdani Rambe, mengungkapkan bahwa ESS pernah mengirim pesan singkat berisi ancaman aksi massa setelah pemilihan legislatif Februari 2024. "Kami akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran setelah Pileg," ujar Hamdani menirukan isi pesan dari terdakwa.
*Bukti Elektronik Kuatkan Tuntutan*
Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan bukti berupa rekaman video yang dianalisis oleh ahli IT, Pauzi Ibrahim Nainggolan, S.Kom., M.Sc.
Ahli menyatakan bahwa video berdurasi 16 dan 23 detik yang tersimpan dalam flashdisk telah diverifikasi keasliannya tanpa adanya indikasi penyuntingan atau manipulasi.
"Analisis frame demi frame menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan dalam data pixel, sehingga video dapat digunakan sebagai bukti valid," ujar Pauzi.
Berdasarkan rekaman, terungkap bahwa massa melakukan aksi unjuk rasa dengan dikomandoi seseorang yang diduga terdakwa ESS. Rekaman juga memperlihatkan momen ketika massa mulai memasuki area perusahaan setelah mendapat instruksi.
*Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian*
Menurut keterangan saksi, insiden bermula pada Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.30 WIB di gerbang PLTA R17, Desa Marancar Godang.
Dalam pertemuan itu, terdakwa ESS diduga menghasut massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pengeroyokan dan perusakan fasilitas perusahaan. Beberapa saksi mengungkapkan bahwa terdakwa memberikan instruksi verbal yang memicu terjadinya tindakan kekerasan.
Saksi Pahrul Rozi Pasaribu, dalam kesaksiannya, mengaku mendengar terdakwa mengatakan, "Jangan kalian tekan karyawan itu." Hal ini disusul dengan instruksi kepada saksi lain yang berbunyi, "Sampaikan kepada si Jamil, dia jadi target."
Korban berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang lebih berat untuk memberikan efek jera bagi terdakwa. Mereka juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang dialami korban mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.zal
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News
Tapsel sumut24.co Di bawah terik matahari, personel Satgas TMMD Ke127 terlihat bahumembahu bersama warga menggali dan memasang instalasi
kota
Tapsel sumut24.co Di tengah medan berbatu dan lereng terjal yang menantang, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan kembali menunju
kota
Tapsel sumut24.co Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali bergeliat. Di tengah medan berbuki
kota
sumut24.co MedanUcapan selamat disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, kepada Ketua Umum BPD HIPMI Sumatera Utara (Sumut
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah
Kota
sumut24.co MedanMenyambut bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan kebutuhan masyarakat, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Ad
Ekbis
Lubukpakam, Sumut24.co Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E., M.M., menghadiri penandatangan
News
Dr. Febrie Adriansyah, Tokoh Sentral Public Trust Kejagung
kota
HUT JMSI ke6 dan HPN 2026 di Inhu, Sekda Zulfahmi JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
kota