Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Oknum pengusaha judi tebak bola berinisial
MTHS dan PPS yang membuka lapak judinya di Jln Luku II, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Pasalnya, MTHS dan PPS disebut sebut mengejar warga bernama, Jeremi Aldi dan masyarakat lainnya yang menolak adanya lapak judi di sekitar pasar malam Jln Luku II, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor dengan menggunakan kayu beroti dan mengancam bunuh.
Aksi kejar pengelola judi tebak bola menggunakan kayu broti dan ancam bunuh warga tersebut terjadi pada, Sabtu (18/1/2025) malam pukul 20.15 Wib.
"Kami menolak keberadaa judi dilingkungan tempat tinggal masyarakat dengan aksi menutup aktivitas judi. Tapi, pengelola judi malah mengejar dengan kayu beroti dan mengancam akan membunuh kami. Karena keselamatan kami terancam, dan kami (warga) sepakat akan melaporkan pengelola judi tebak bola ke Polrestabes Medan," sebut Jeremi Aldi korban pengancaman bunuh kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).
Sementara pihak pengelola pasar malam bernama, Herinufo yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/1/2025) menyatakan keberatan atas keberadaan judi tebak bola yang dikelola MTHS dan PPS.
"Kami merasa keberatan dengan keberadaan judi tebak bola yang dikelol MTHS dan PPS. Dan kami sebagai pengelola Pasar Malam sangat mendukung dengan tindakan pentutupan yang dilakukan oleh masyarakat. Karena usaha pasar malam yang saya kelola untuk hiburan masyarakat bukan untuk perjudian," ujar Herinufo.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo telah membuat program Asta Cita seratus hari mengintruksikan aparat penegak hukum TNI - Polri untuk memberantas jenis perjudian. Namun, pengelola judi tebak bola berinisial MTHS dan PPS terkesan kebal hukum.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News