Selasa, 13 Januari 2026

Seorang residivis Warga Batunadua Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,ini keterangan AKBP Dr Wira Prayatna

Administrator - Jumat, 20 Desember 2024 12:09 WIB
Seorang residivis Warga Batunadua Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,ini keterangan AKBP Dr Wira Prayatna
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, seorang pria dewasa berhasil diamankan di kawasan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Tersangka diketahui bernama MHD. Arbi Siregar, seorang residivis berusia 47 tahun.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Penangkapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas Kapolres.

*Kronologi Penangkapan*

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Batunadua Jae.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang bertingkah mencurigakan.

Saat didekati, pria tersebut terlihat meletakkan sebuah kotak rokok kosong di belakang tempat duduknya.

Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni: Satu buah timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp 235.000, Satu buah kotak rokok kosong merek Esse.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LOM-LOM, warga Padangmatinggi. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun tersangka merupakan warga Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dengan insial MAS (47 tahun).

Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.

Beliau menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

"Kami tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ujar Kapolres.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya serta menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Menerima Kunjungan Dan Denpom I/5 Medan, Ini Komitmenya
AKBP Muhammad Agustiawan,S.T.S.I.K.M.H Resmi Kapolres Pakpak Bharat
Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
komentar
beritaTerbaru