Jumat, 25 Juli 2025

Penangkapan Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan: AAL Diamankan Tim Polres Padangsidimpuan dengan Barbut 28 lembar kertas nasi Berisikan Ganja

Administrator - Jumat, 15 November 2024 15:19 WIB
Penangkapan Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan: AAL Diamankan Tim Polres Padangsidimpuan dengan Barbut 28 lembar kertas nasi Berisikan Ganja
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika di kawasan Alfamidi, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin, (11/11/2024).

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja beserta alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah Ali Arman Lubis, pria berusia 31 tahun yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang.

Ali diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan dari tersangka menunjukkan adanya indikasi transaksi narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti (Barbut) antara lain: 28 lembar kertas nasi yang berisikan ganja dengan berat total 37,29 gram, 1 unit ponsel merek Vivo berwarna merah, dan Uang tunai sebesar Rp11.000

*Kronologi Penangkapan*

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian sekitar pukul 15.41 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan dan mengaku bernama Ali Arman Lubis. Setelah diamankan, petugas mendapati ganja di tangan kanannya.

Selanjutnya, saat diinterogasi, Ali mengungkapkan bahwa masih ada ganja yang disimpan sekitar 20 meter dari tempat ia diamankan. Petugas langsung mengecek lokasi tersebut dan berhasil menemukan ganja tambahan yang telah disembunyikan oleh tersangka.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seorang warga bernama "P" yang tinggal di Kampung Jawa, dengan harga transaksi sebesar Rp100.000.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait penangkapan ini.

"Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Padangsidimpuan. Kerjasama dari masyarakat sangat kami hargai, dan penangkapan ini adalah salah satu contoh nyata bahwa laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kejahatan narkotika," ujar AKBP Wira.

Beliau menambahkan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.

"Kami berharap masyarakat tetap proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketentraman Kota Padangsidimpuan dari bahaya narkoba," tambahnya.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengungkap identitas pemasok yang disebut oleh tersangka.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building TPID & TP2DD Kabupaten Asahan Tahun 2025
Rakorpem Bulan Juli 2025 Dibuka Bupati Asahan
Ketua TP. PKK Asahan Sosialisasikan dan Monitoring IVA Test di Kecamatan Aek Songsongan
Polres Asahan Gelar Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama
PLN Perkuat Sinergi di Mandailing Natal
KPK Diminta Tuntaskan Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Tambang Maluku Utara
komentar
beritaTerbaru