Rabu, 23 Juli 2025

Polres Batubara Ungkap Jaringan Narkoba, 21,39 gram Sabu Berikut Timbangan Elektrik Disita dari Seorang Wanita

Administrator - Kamis, 31 Oktober 2024 16:07 WIB
Polres Batubara Ungkap Jaringan Narkoba, 21,39 gram Sabu Berikut Timbangan Elektrik Disita dari Seorang Wanita
Istimewa
Batubara |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara meringkus seorang wanita pengedar narkotika yang menyembunyikan sabu-sabu di balik branya.

Ketika ditangkap, NAM Nasution (27), tengah bersama seorang pria J (53), keduanya warga Kabupaten Batubara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi melalui KBO Ipda Amri Siregar menjelaskan, dari tersangka wanita ditemukan barang bukti sabu paket besar dan kecil.

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu akan diecerkannya. Kami menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil, semuanya tersembunyi di dalam bra-nya," terang Ipda Amri, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskannya, kedua tersangka diduga pasangan kekasih itu ditangkap di sebuah rumah Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai pada Selasa (22/10/2024).

Adapun total berat sabu yang disita dari Nur Astari mencapai 21,39 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, dua unit handphone (HP), serta uang tunai Rp 250.000.

Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara. Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TPM alias Didik (38).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka TPM alias Didik berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Setelah menangkap NA kami mendalami informasi mengenai siapa pemasok narkotika tersebut. Dari situ, kami berhasil melacak dan menangkap Didik," katanya.

Bersama Didik ditemukan satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang berat 0,75 gram, 1 unit handphone (HP) serta sepeda motor Yamaha Aerox hitam-biru tidak dilengkapi plat nomor polisi.

"Dari hasil interogasi, Didik mengakui pemasok sabu yang dijual kepada Nur Astari," ungkap Amri.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mako Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gila...Sesama Pengamen Saling Tikam di Padangsidimpuan, Ini Kronologi Lengkapnya
Waka Polres Palas Pimpin Apel di SMA Negeri 1 Barumun,Kompol Sugianto : Polisi Go To School untuk Generasi Gemilang
Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti
Demi Keselamatan Bersama, Polresta Deli Serdang Intensifkan Operasi Patuh Toba 2025
Ini Baru Kapolres, AKBP Wira Prayatna Raih Penghargaan Bergengsi dari Menteri PPPA, Komitmen Nyata Lindungi Perempuan dan Anak
Kapolres Asahan Gelar Syukuran Rumah Dinas dan Doa Bersama Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru