Selasa, 14 April 2026

1-30 Oktober 2024, Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, Ringkus 11 Tersangka

Administrator - Kamis, 31 Oktober 2024 14:52 WIB
1-30 Oktober 2024, Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, Ringkus 11 Tersangka
Istimewa
Labusel |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 12 kasus dan meringkus 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.

"Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka," terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Iwan Mashuri saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskannya, 12 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu diungkap dari sejumlah tempat atau lokasi yang dianggap rawan.

Sebanyak 11 tersangka terdiri, 10 pria dan 1 wanita ditangkap dengan berbagai barang bukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus

"11 tersangka penyalahgunaan narkoba yang kita tangkap itu memiliki masing-masing, sebagai pengguna dan juga jaringan," sebut Iwan.

Dari pengungkapan 12 kasus itu, turut disita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000,-.

Iwan menegaskan, pihaknya
akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami dari Satres Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," ucap Iwan.

Adapun identitas para tersangka, L alias A (46), warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), warga Torgamba.

Kemudian, MABH alias A (28), warga Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Kota Pinang,
AP (28), warga Silangkitang, N alias PB (58), warga Torgamba.

Selanjutnya, SC alias C (25), warga Torgamba, FBCS alias F (42), warga Torgamba, RFS alias F (19), warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31), warga Kampung Rakyat, Labusel.(W05)

Para tersangka menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Resah, Polres Palas Bergerak! Pengedar Sabu Digulung di Lingkungan Sekolah
Siang Bolong! Motor Mahasiswa Digasak di Depan Rumah, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Padangsidimpuan
Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.
Penyegaran di Tubuh Polresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Mutasi Dua Kapolsek dan Kanit Gakkum Promosi Jadi Kasat Lantas
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang, Pastikan Pembangunan 2027 Lebih Terukur dan Tepat Guna
komentar
beritaTerbaru