Jaga Kondusifitas Kota Medan, Polrestabes Medan Maksimalkan KRYD Antisipasi 3C
Medan sumut24.co Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,
kota
Baca Juga:
Dalam agenda sidang itu, pengacara terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Diamanta Sembiring yang telah dituntut JPU Daniel Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Diamanta Sembiring dan empat temannya bernama Martinus Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dituntut JPU dengan tuntutan yang berbeda.
Dimana, JPU menuntut terdakwa Pasal 160 KUHP untuk Diamanta Sembiring dan Pasal 170 KUHP kepada empat orang lainnya.
Dampak dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka dibagian kepala. Terkena tembakan senapan angin dan truk mengalami rusak.
Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH mengaku bahwa perbuatan terdakwa itu sudah terbukti dan membuat korban mengalami luka yang serius.
"Kepala korban terkena tembakan senapan angin, itu sangat serius. Kepala korban terluka. Kami yakin bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa sudah tepat," ungkap menanggapi persidangan agenda pledoi itu.
Pengacaranya korban juga berkeyakinan bahwa kepolisian (penyidik) dan Kejaksaan Negerinya Lubuk Pakam berkeyakinan memiliki bukti.
"Kepolisian pasti sudah memiliki dua alat bukti dan kejaksaan juga demikian. Sehingga akhirnya terdakwa dituntut dengan pasal 160 terhadap Diamanta dan empat orang lainnya dengan pasal 170," tuturnya.
Selain itu, pengacara juga berharap Majelis Hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan bukti yang dimiliki.
"Kami berharap agar majelis hakim menghukum terdakwa. Karena sudah ada korban yang kepalanya terkena tembakan senapan angin. Itu bukti bahwa peristiwa itu ada," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali menegaskan bahwa JPU sudah memiliki bukti sehingga membuat tuntutan terhadap terdakwa Diamanta Pasal 160 KUHP.
"Menurut saya jika jaksa sudah mendakwakan dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut, jaksa sudah memiliki alat bukti yang cukup," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.
Informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(W02)
Medan sumut24.co Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,
kota
Medan sumut24.co Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Polrestabes Medan yang digelar di Lapangan
kota
Medan sumut24.co Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Polrestabes Medan yang digelar di Lapangan
kota
Medan sumut24.co Langkah tegas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Medan Rico Waas bersama jajaran Polresta Medan yang di
kota
Medan sumut24.co Langkah tegas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Medan Rico Waas bersama jajaran Polresta Medan yang di
kota
sumut24.co MedanSebanyak 3.000 personel dari 21 kecamatan seKota Medan Gotong Royong Raya pada berbagai lokasi di Kecamatan Medan Helveti
kota
sumut24.co Banda AcehTelkomsel memastikan pemulihan jaringan telekomunikasi telah tuntas di seluruh 289 kecamatan yang tersebar di Provins
Umum
Tinjau Lokasi Paling Terdampak Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, Gubernur Bobby Nasution Pastikan Rumah dan Infrastruktur akan Dibenahi
kota
Bantu Biaya Pendidikan Korban Bencana Banjir dan Longsor, Gubernur Bobby Nasution Perluas Sekolah Gratis Tahap Pertama dan Relaksasi Biaya K
kota
Kepemimpinan Ijeck di Golkar Sumut Stabil Elektoral, Rapuh Institusional
kota