Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
Dalam agenda sidang itu, pengacara terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Diamanta Sembiring yang telah dituntut JPU Daniel Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Diamanta Sembiring dan empat temannya bernama Martinus Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dituntut JPU dengan tuntutan yang berbeda.
Dimana, JPU menuntut terdakwa Pasal 160 KUHP untuk Diamanta Sembiring dan Pasal 170 KUHP kepada empat orang lainnya.
Dampak dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka dibagian kepala. Terkena tembakan senapan angin dan truk mengalami rusak.
Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH mengaku bahwa perbuatan terdakwa itu sudah terbukti dan membuat korban mengalami luka yang serius.
"Kepala korban terkena tembakan senapan angin, itu sangat serius. Kepala korban terluka. Kami yakin bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa sudah tepat," ungkap menanggapi persidangan agenda pledoi itu.
Pengacaranya korban juga berkeyakinan bahwa kepolisian (penyidik) dan Kejaksaan Negerinya Lubuk Pakam berkeyakinan memiliki bukti.
"Kepolisian pasti sudah memiliki dua alat bukti dan kejaksaan juga demikian. Sehingga akhirnya terdakwa dituntut dengan pasal 160 terhadap Diamanta dan empat orang lainnya dengan pasal 170," tuturnya.
Selain itu, pengacara juga berharap Majelis Hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan bukti yang dimiliki.
"Kami berharap agar majelis hakim menghukum terdakwa. Karena sudah ada korban yang kepalanya terkena tembakan senapan angin. Itu bukti bahwa peristiwa itu ada," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali menegaskan bahwa JPU sudah memiliki bukti sehingga membuat tuntutan terhadap terdakwa Diamanta Pasal 160 KUHP.
"Menurut saya jika jaksa sudah mendakwakan dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut, jaksa sudah memiliki alat bukti yang cukup," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.
Informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(W02)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota