Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Dengan viralnya pemberitaan atas dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana
Desa Bangun
Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Prov. Sumatera Utara Tahun 2023 yang disebut sebut dilakukan oleh, Muhammad Rifai agar diusut.
"Kepada pihak instansi terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut oknum Kades Bangun
Sari, Mugamnad Rifai yang disinyalir telah melakukan dugaan korupsi Anggaran Dana
Desa Bangun
Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Prov. Sumatera Utara Tahun 2023 untuk tahap I s/d tahap III," ujar Ketua DPW Prov. Sumut, Lidia Ardani didampingi Sekjen DPW Prov. Sumut, Sastriadi Aritonang, Minggu (28/4/2024) saat menggelar konfrensi perss di Posko Pengaduan Perduli Masyarakat LSM PAKAR, Kel. Teladan Barat, Kota Medan.
Menurut Lidia, dugaan korupsi Anggaran Dana
Desa Bangun
Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Prov. Sumatera Utara Tahun 2023 untuk tahap I s/d tahap III bila benar dilakukan Kades Bangun
Sari, jelas sudah menghambat program pembangunan Pemkab Deliserdang.
"Atas dugaan korupsi Dana
Desa, LSM PAKAR akan menggelar aksi damai turun ke jalan untuk meminta pihak terkait khususbya Bupati Deliserdang mencopot jabatan, Muhammad Rifai sebagai Kades
Desa Bangun yang tidak mampu menjalankan tugas dan amanah sebagai aparat pemerintahan desa yang terkesan telah menciptakan inspratruktur pelayanan pembangunan desa kepada masyarakat sudah merusak citra program Pemkab. Deliserdang," ungkap Lidia.
Mhd. Rifai Kades Bangun
Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ketika diminta klarifikasi tudingan dugaan penyelewengan dana desa tahap I dan III tahun 2023 membantah.
"Semua itu tidak benar," jawab Mhd Rifai Kades Bangun
Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang melalui via WhatsApp.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News