Senin, 06 April 2026

Polsek Delta Ringkus Pelaku 378-372 Modus Kurangi Takaran Migor

Administrator - Senin, 10 Juli 2017 14:13 WIB
Polsek Delta Ringkus Pelaku 378-372  Modus Kurangi Takaran Migor

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus, Asruli Putra alias Irul (33) warga Jalan Flamboyan Raya Gang IKIP, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ia ditangkap lantaran telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 dan 372 dari KUHPidana dengan modus mengurangi takaran minyak makan pada drigen terhadap pemilik toko sembako.

Informasi diterima SUMUT24 di Polsek Delitua, pelaku diringkus setelah aksi penipuan dan penggelapan pelaku dicurigai, Hendri Tarigan (31) warga Gang Sejarah Delitua kepada pemilik Kedai Hendri Tarigan di Jalan Besar Delitua Gg Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Selasa (4/7) lalu.

“Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, Sabtu (8/7) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Besar Delitua Gang Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (10/7).

Selain tersangka sambung Wira, barang Bukti 1 (satu) unit mobil Lexio BK 1243 KB, 19 Jirigen kosong, 1 (satu) tutup deodorant warna hitam dan 1 (satu) Deodorant merk Extrem warna hitam turut diamankan.

Awal penangkapan dijelaskan Wira, korban sudah curiga atas perbuatan pelaku yang sengaja mengurangi takaran minyak makan dari drigen. Kemudian korban koordinasi ke petugas polsek delta.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian seluruhnya 287 kg yg ditaksir mencapai Rp3.099.600. Untuk hasil lidik, bahwa masih ada korban lainnya atas perbuatan dari pelaku, dengan modus yg sama,” pungkas Wira.

Menurut keterangan tersangka (Asruli-red) perbuatannya itu dilakukan bersama temanya bernama MAT alias MUM (dpo) telah melakukan penipuan dikedai korban sebanyak 10 kali dengan mengurangi minyak makan sebanyak 7 Kg dari setiap jirigen isi 20 Kg.

“Caranya dengan mengisi minyak makan sebanyak 13 Kg di dalam jirigen isi 20 Kg. Untuk mengurangi takaran, pada mulut jirigen dimasukkan penutup deodorant dengan posisi mangkok dan diisi minyak makan. Seolah jirigen sudah terisi penuh,” kata Asruli dihadapan petugas.

Masih tersangka dalam pengakuannya, menjual minyak makan dikedai korban sejak bulan juni 2017 dan tiga kali dalam seminggu mengantar minyak makan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru