Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
SIMALUNGUN | SUMUT24 Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Sumatera Utara kembali berhasil meringkus 6 orang komplotan jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, 2 orang pelaku diantaranya sudah tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, Minggu (4/6).
Baca Juga:
- Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
- JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
- Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur
Kapolres Simalungun AKBP Madurut Liberty Panjaitan SIK MH, dalam press release di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Selasa (6/6), mengatakan, jaringan tersebut berhasil diungkap berawal saat Supriadi alias Peang (salah seorang DPO) berhasil ditangkap di Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Saat itu ditemukan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kecil kosong, 4 pipet, 1 buah mancis, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Smas warna hitam.
Tidak berapa lama setelah diamankan, pelaku ditelepon oleh seorang menurut pelaku bernama Ijun, salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku yang terletak di Kabupaten Batubara. Dalam pembicaraan mereka, Ijun menawarkan pil ekstasi kepada Supriadi alias Peang.
Saat itu Supriadi alias Peang mengatakan hanya mempunyai uang Rp 2,3 juta, sambil menyuruh Ijun untuk mengantarkan ke rumahnya. Ijun pun menyanggupinya dengan mengatakan, “Nanti ada yang mengantar dan apabila barangnya sudah laku, uangnya diantar ke rumah Etendi Dusun 1 Mangkai Baru Kabupaten Batubaraâ€.
Tidak berapa lama, 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor datang. Petugas yang saat itu masih melakukan pengintaian, langsung mengamankan kedua orang tersebut.
Setelah diamankan, diketahui kedua orang itu bernama Baharuddin Damanik dan Rudi Syahputra. Dari keduanya ditemukan 148 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong jaketnya.
Penyelidikanpun dilanjutkan ke rumah Eten di Dusun 1 Mangkai Baru Kabupaten Batubara, di sana petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan pelaku Eten dan Irwansyah alias Irwan Keling.
Selain ke dua pelaku, ditemukan juga dari dalam dapur rumahnya 20 butir pil ekstasi. Kemudian dari dalam sepeda motor milik Irwan Keling ditemukan kaca pireks, 1 buah pipa air didalamnya, 1 buah kaca pireks dibalut tissue dan 1 buah bong.
Diketahui Irwan Keling ini juga pelaku yang merupakan DPO dan pelaku Supriadi alias Peang selama ini berperan sebagai bendahara di jaringan mereka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar Kapolres.
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
News
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News