Jumat, 18 September 2026

Afin Ditangkap Bersama 0,50 Gram Ganja

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 23:27 WIB

LIMA PULUH l SUMUT24

Baca Juga:

MA alias Afin (15) warga Gang Ketapang Dusun IX Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram diringkus polisi kedapatan pegang ganja kering.

Menurut informasi diterima wartawan, Rabu (7/6), penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengosumsi dan menjual narkotika jenis ganja.

Petugas pun memanfaatkan informasi yang berharga itu dengan turun kelapangan untuk mengkroscek kebenaran dan ternyata benar tersangka yang sudah diketahui ciri -ciri nya itu berhasil ditangkap saat berada didekat rumahnya.

Bersama Afin turut diamankan satu paket barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam kertas nasik seberat +/-0,5,50 gram.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap jaringan diatasnya, dan tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undangan -undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edwar Banjarnahor.(jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya
Gerak Cepat Polsek Medan Area, 2 Terduga Pencuri Rumah Sekretaris ARUN Sumut Diciduk
Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
komentar
beritaTerbaru