Minggu, 15 Maret 2026

Afin Ditangkap Bersama 0,50 Gram Ganja

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 23:27 WIB

LIMA PULUH l SUMUT24

Baca Juga:

MA alias Afin (15) warga Gang Ketapang Dusun IX Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram diringkus polisi kedapatan pegang ganja kering.

Menurut informasi diterima wartawan, Rabu (7/6), penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengosumsi dan menjual narkotika jenis ganja.

Petugas pun memanfaatkan informasi yang berharga itu dengan turun kelapangan untuk mengkroscek kebenaran dan ternyata benar tersangka yang sudah diketahui ciri -ciri nya itu berhasil ditangkap saat berada didekat rumahnya.

Bersama Afin turut diamankan satu paket barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam kertas nasik seberat +/-0,5,50 gram.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap jaringan diatasnya, dan tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undangan -undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edwar Banjarnahor.(jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
Ketua DPR RI Puan Maharani Berbuka Puasa Bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI
Kemnaker: Mudik Bersama Bukan Beban, tapi Cara Jaga Produktivitas Pekerja
Ijeck Buka Puasa Bersama MPC Pemuda Pancasila Kota Medan, Dihadiri Wali Kota Rico Waas
komentar
beritaTerbaru