Selasa, 23 Desember 2025

Afin Ditangkap Bersama 0,50 Gram Ganja

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 23:27 WIB

LIMA PULUH l SUMUT24

Baca Juga:

MA alias Afin (15) warga Gang Ketapang Dusun IX Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram diringkus polisi kedapatan pegang ganja kering.

Menurut informasi diterima wartawan, Rabu (7/6), penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengosumsi dan menjual narkotika jenis ganja.

Petugas pun memanfaatkan informasi yang berharga itu dengan turun kelapangan untuk mengkroscek kebenaran dan ternyata benar tersangka yang sudah diketahui ciri -ciri nya itu berhasil ditangkap saat berada didekat rumahnya.

Bersama Afin turut diamankan satu paket barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam kertas nasik seberat +/-0,5,50 gram.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap jaringan diatasnya, dan tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undangan -undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edwar Banjarnahor.(jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru