Kamis, 22 Mei 2025

Pondok Narkoba dan Judi di Diskotik Sky Garden Dirobohkan

Administrator - Sabtu, 27 Agustus 2022 11:59 WIB
Pondok Narkoba dan Judi di Diskotik Sky Garden Dirobohkan
MEDAN | SUMUT24.co Tim gabungan Polrestabes Medan, merobohkan pondok atau tempat yang dijadikan peredaran narkoba dan judi yang berada di Diskotik Sky Garden TF (Tictanic Frog) Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penindakan tempat judi dan narkoba ini dilakukan sesuai perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (26/8/2022). Perobohan lokasi judi dan narkoba tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis SH SIK MM, dengan kekuatan personel gabungan berjumlah 320 orang yang dibagi menjadi tiga tim karena ada enam lokasi yang akan dilakukan penindakan. Turut hadir, Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra SIK, Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK, dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution, serta dari FKUB Kabupaten Deli Serdang. Serta personel dari Sat Brimob Polda Sumut, Dit Narkoba Polda Sumut, Dit Samapta Polda Sumut, Sat Intelkam Polrestabes Medan, Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan, Sat Samapta Polrestabes Medan, Sie Propam Polrestabes Medan, Sie Humas Polrestabes Medan, Polsek Kutalimbaru, Satpol PP Deli Serdang, Petugas P2TL PLN Binjai Kota, dan Forum Kerukunan Umat Deli Serdang. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kabag Ops AKBP Arman Muis mengatakan penindakan ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil rapat kemaren yang telah dihadiri pejabat di Kabupaten Deli Serdang dan OPD terkait. “Ada beberepa lokasi yang harus kita ratakan dengan alat berat di seputaran Diskotik Sky Garden dikarenakan adanya indikasi merupakan tempat peredaran narkoba dan judi,” kata Arman. Dikatakan Arman, selain merobohkan tempatnya, pihaknya juga memutuskan aliran listrik terhadap pondok-pondok yang merupakan tempat peredaran narkoba di 6 lokasi yang ada di seputaran Discotik Sky Garden.  “Kita berharap, di seputaran Diskotik Sky Garden bersih dari narkoba dan judi. Ini dilakukan sesuai perintah dari Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dengan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba,” pungkas AKBP Arman Muis.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BARAPAKSI Soroti Ketua DPRD Sumut: "Anggaran Rp6,4 Miliar untuk Mobil Dinas, Pengkhianatan terhadap Seruan Efisiensi!"
Pencucian Reservoir Booster Pump Cemara Perumda Tirtanadi
Ruko Disewa Sepihak, Rumiris Siagian Kecewa dan Menemui Juliase Dihadang Pria Mengaku Penjaga
Polres Asahan Undang Labfor Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Januari - Mei 2025
Beredar Isu Masyarakat Dirugikan Pindar, OJK Langsung Panggil Pemilik Aplikasi ‘Rupiah Cepat’
Bank Sumut Resmikan Relokasi KCP Syariah Kota Baru Marelan
komentar
beritaTerbaru