Rabu, 24 Desember 2025

Bhabinkamtimas Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Sosialisasi dan Himbauan Karhutla di Dusun I Desa Marjanji Aceh

Administrator - Rabu, 24 Agustus 2022 02:01 WIB
Bhabinkamtimas Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Sosialisasi dan Himbauan Karhutla di Dusun I Desa Marjanji Aceh

 

Baca Juga:

ASAHAN | SUMUT24.co

Polres Asahan melalui Personel Polsek Bandar Pulau melaksanakan Patroli dan himbauan kepada warga Masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (23/08/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan personel Bhabinkamtimas Brigadir Heri Abdi MS Siahaan di Dusun I Desa Marjanji Aceh Kec.Aek Songsongan Kab.Asahan.

Kapolsek Bandar Pulau Iptu Surianto menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yang dilakukan personel Bhabinkamtimas guna memberikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membersihkan dan membuka lahan baru agar tidak dengan cara membakar hutan dan lahan.

“Dalam kegiatan itu, personel juga menggalang masyarakat agar mendukung program pemerintah menciptakan lingkungan yang sehat dengan mencegah polusi udara agar jangan membakar hutan dan lahan saat membuka lahan pertanian serta memotivasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan ada pembakaran hutan dan lahan,”kata Kapolsek.

Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat sadar bahwa membakar hutan maupun lahan dengan sengaja ada hukum dan sanksi pidananya.

“Diharapkan warga masyarakat dapat memahami tentang bahaya membakar hutan dan lahan (karhutla) serta akibatnya,” pungkasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru