
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
kotaMEDAN|SUMUT24 Kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, patut dipertanyakan. Pasalnya dari 600 usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Medan, ternyata hanya 45 usaha saja yang memiliki izin.
Baca Juga:
Hal ini terungkap saat rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (19/1) kemarin. Ini tidak bisa dibiarkan, karena efeknya kelak akan mencemari lingkungan khususnya di Kota Medan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, sepertinya pihak BLH enggan bicara dan seakan bungkam. Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho, belum dapat dijumpai di kantornya. Menurut seorang staff di ruangan tersebut, Arif sedang tidak berada di kantor tersebut.
“Tidak ada bapak, mungkin sedang keluar. Kami memang punya data terkait usaha-usaha yang belum memiliki izin limbah B3 itu, tapi kami nggak berani bicara kalau tidak ada bapak. Mending nunggu bapak datang saja” ujar salah satu staff wanita BLH Medan yang tidak mau disebutkan namanya di Kantor Walikota Medan lantai II, Rabu (20/1).
Melihat hal ini, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Edward Hutabarat, angkat bicara. Edward mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan.
“Memang benar ada perusahaan yang tidak terdaftar, itu lah menjadi PR bagi BLH untuk menyelesaikannya,” ujar politisi PDIP tersebut.
Edward menambahkan, bahwa kurangnya tenaga kerja BLH membuat instansi tersebut terkendala dalam mendaftar unit usaha yang menghasilkan limbah.
“Itulah karena kurang tenaga kerja seperti yang saya bilang tadi. Karena setahu saya, satu petugas (BLH) itu menangani beribu perusahaan. Jadi intinya tidak mampu mereka untuk menangani itu semua. Namun walaupun begitu, Pemko tetap harus meningkatkan kinerjanya, jangan karena alasan itu jadi lepas tangan saja. Memang saya lihat kurang maksimal kerjanya,” ujarnya.
Menurutnya BLH berhak menindak tegas unit usaha yang menyalahi aturan.”Kurangnya tenaga kerja di BLH jangan sampai dimanfaatkan oleh perusahaan yang membandel untuk menghindari izin dari BLH,” tegasnya.
Dia mengaku, amdal dan UPL itu kan memang sudah ada aturannya. Namun terkadang ada juga perusahaan yang banyak akal-akalannya. Jadi kita minta perusahaan itu harus jujur dan mendaftar ke BLH. Ini kan baru ada masalah dulu baru diurus. Karena dari BLH kurang orang untuk mendeteksi, jadi perusahaan pun memanfaatkan itu.(Dio)
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melepas keberangkatan sebanyak 5 orang atlet untuk mengikuti pertandinga
Newssumut24.co Tanjungbalai, Sebanyak 3 orang Kapolsek dimutasi. Personel Polres Tanjungbalai melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab)
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Persoalan pengiriman vidio dan berita kasus dugaan korupsi KUR fiktif senilai Rp 17 Milyar lewat pesan di group Wh
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. menghadiri penampilan seni budaya dari etnis Tionghoa dalam rangkaian kegiatan
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan menghadiri Malam
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc bernhard Tumanggor bersama istri, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor bagikan paket
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT, Kecamatan Siempat Rube telah ada pabrik tahu rumahan yang kini beromzet Enam Ratus Ribu Rupiah(600 ) perhari. Pab
NewsJakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurahman, dijadwalkan akan menghadiri Pengukuhan Pemud
NewsTim Penyidik Kejati Kepri Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Tipikor PNBP.
kota