Jumat, 22 Agustus 2025

Rp1,2 M Uang Negara Dikembalikan Dalam Kasus Korupsi Masjid Agung

Administrator - Rabu, 20 Januari 2016 08:59 WIB
Rp1,2 M Uang Negara Dikembalikan Dalam Kasus Korupsi Masjid Agung

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran, Kabupaten Asahan TA 2011-2013 senilai Rp45 miliar sudah ada pengembalian uang negara sebesar Rp1,2 miliar

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobby Sandri saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).

” Uang tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah diserahkan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Asahan,” jelasnya

Dikatakannya jika temuan BPK ada potensi kerugian negara, maka ada pengembalian keuangan negara. Kalau dari alurnya, uang itu pasti dari rekanan karena proyeknya kan sudah dibayarkan.

Dia menuturkan, sampai sejauh ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yakni dari dinas terkait, rekanan maupun anggota DPRD Asahan, baik yang menyetujui penambahan anggaran maupun yang menolak.

“Saksinya sudah puluhan yang kita periksa. Jika nantinya keterangan mereka masih diperlukan, maka akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangannya,” terang Bobby.

Disinggung soal penetapan calon tersangka dalam kasus itu, Bobby tidak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan tim penyidik. “Kita lihat dululah ya, ini kan kasusnya masih penyelidikan (lid-red),” kata dia.

Terpisah, Kasidik Kejati Sumut Novan Hadian mengatakan, timnya masih menunggu hasil kroscek fisik yang dilakukan ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) ke Kisaran beberapa waktu lalu.

”Timnya enam orang dari ahli dan Kejati Sumut sudah turun ke Kisaran meninjau proyeknya,” kata Novan.

Dia mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan dalam waktu dekat apakah kasus tersebut akan segera naik ke penyidikan (dik-red) sebab hingga kini hasil tinjauan yang dilakukan ahli belum rampung.

Sebelumnya, Sekda Asahan Drs Sofyan saat ditanya wartawan perihal kedatangannya ke Kejati Sumut, berkilah hendak menemui rekannya.

“Ah, enggak diperiksa kok, cuma mau jumpain kawan aja,” kilahnya sembari tersenyum.

Proses penganggaran pembangunan masjid tersebut pertama kali disetujui bernilai Rp 45 miliar di DPRD Asahan. Namun dalam pengesahannya, anggaran tersebut melonjak menjadi Rp63 miliar secara multiyears pada 2011, 2012 dan 2013.

Untuk diketahui, pada Kamis (28/5) lalu, penyidik Kejati Sumut sudah, melakukan pemeriksaan terhadap 4 pimpinan DPRD Kabupaten Asahan periode 2009-2014.

Pimpinan DPRD Asahan yang memenuhi panggil penyidik Kejati Sumut, yakni Drs M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, Ir AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Drs Sofyan, Asisten I, Taufik Z, Kepala Keuangan, Asrul dan PPK Masjid Agung, Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Taswir dan Mantan Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan. (iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru