Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran, Kabupaten Asahan TA 2011-2013 senilai Rp45 miliar sudah ada pengembalian uang negara sebesar Rp1,2 miliar
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobby Sandri saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).
” Uang tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah diserahkan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Asahan,” jelasnya
Dikatakannya jika temuan BPK ada potensi kerugian negara, maka ada pengembalian keuangan negara. Kalau dari alurnya, uang itu pasti dari rekanan karena proyeknya kan sudah dibayarkan.
Dia menuturkan, sampai sejauh ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yakni dari dinas terkait, rekanan maupun anggota DPRD Asahan, baik yang menyetujui penambahan anggaran maupun yang menolak.
“Saksinya sudah puluhan yang kita periksa. Jika nantinya keterangan mereka masih diperlukan, maka akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangannya,†terang Bobby.
Disinggung soal penetapan calon tersangka dalam kasus itu, Bobby tidak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan tim penyidik. “Kita lihat dululah ya, ini kan kasusnya masih penyelidikan (lid-red),†kata dia.
Terpisah, Kasidik Kejati Sumut Novan Hadian mengatakan, timnya masih menunggu hasil kroscek fisik yang dilakukan ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) ke Kisaran beberapa waktu lalu.
â€Timnya enam orang dari ahli dan Kejati Sumut sudah turun ke Kisaran meninjau proyeknya,†kata Novan.
Dia mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan dalam waktu dekat apakah kasus tersebut akan segera naik ke penyidikan (dik-red) sebab hingga kini hasil tinjauan yang dilakukan ahli belum rampung.
Sebelumnya, Sekda Asahan Drs Sofyan saat ditanya wartawan perihal kedatangannya ke Kejati Sumut, berkilah hendak menemui rekannya.
“Ah, enggak diperiksa kok, cuma mau jumpain kawan aja,†kilahnya sembari tersenyum.
Proses penganggaran pembangunan masjid tersebut pertama kali disetujui bernilai Rp 45 miliar di DPRD Asahan. Namun dalam pengesahannya, anggaran tersebut melonjak menjadi Rp63 miliar secara multiyears pada 2011, 2012 dan 2013.
Untuk diketahui, pada Kamis (28/5) lalu, penyidik Kejati Sumut sudah, melakukan pemeriksaan terhadap 4 pimpinan DPRD Kabupaten Asahan periode 2009-2014.
Pimpinan DPRD Asahan yang memenuhi panggil penyidik Kejati Sumut, yakni Drs M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, Ir AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Drs Sofyan, Asisten I, Taufik Z, Kepala Keuangan, Asrul dan PPK Masjid Agung, Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Taswir dan Mantan Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan. (iin)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota