Inspiratif! Bupati Sergai Gowes Bareng OPD, Tinjau Jalan Sekaligus Kampanyekan Hemat Energi
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) H. Adlin Tambunan memanfaatkan kebijakan wo
News
DELITUA | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua pelaku sindikat pencuri kendraan bermotor (curanmor) digulung Unit Reskrim Polsek Delitua.
Kedua pelaku adalah Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Amat Hakim alias Gomim (27) warga Jalan Karya Utama IV, Nomor 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan dan dipaparkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH di Mapolsekta Delitua, Jumat (3/6/2022).
“Ya benar, kita berhasil mengungkap sindikat curanmor,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring kepada wartawan.
Pengungkapan ini, lanjutnya, bermula ketika ke-dua pelaku mencuri sepeda motor korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Permai, Gang. Amal. No. 11 Kelurahan. Sido Rame Timur Kecamatan. Medan Perjuangan ke Polsek Delitua, yang saat itu sedang berteduh di doorsmeer, Jalan Karya Jaya Medan.
“Namun aksi mereka diketahui korban, saat itu satu dari dua tersangka bernama Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita terjun mengamankan tersangka,” katanya.
Sesampainya di Polsek Delitua, sambung dia, hasil interogasi tersangka Michael mengaku melakukan aksinya bersama tersangka Gomin. Dari situ, unit Reskrim Polsek Delitua lantas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Gomim berserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam hijau BK 2246 AIP.
Kedua pelaku pun mengakui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Delitua mereka telah beraksi di Jalan Karya IV Kampung Dalam di teras rumah (Honda Beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim ( Honda Vario 125 hitam).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kompol Dedy Darma.(W02)
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) H. Adlin Tambunan memanfaatkan kebijakan wo
News
Ketua PW AlIttihadiah Sumut Kedekatan dengan Allah dan Ikhtiar Jadi Kunci Keberhasilan
Politik
Halal Bihalal Yayasan Annas Hadirkan Ustazah dari London, Dr Asren Dakwan Harus Memberikan Solusi Nyata
News
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
News
Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa
kota
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News