Sabtu, 11 April 2026

Polres Tanjung Balai Gerak Cepat Tangkap Pemuda Pelaku Cabul Anak 13 Tahun

Administrator - Sabtu, 09 April 2022 14:20 WIB
Polres Tanjung Balai Gerak Cepat Tangkap Pemuda Pelaku Cabul Anak 13 Tahun

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menerima laporan warga atas tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Adapun korban dimaksud berinisial E (13 Tahun), orang tua korban melapor ke Polres Tanjungbalai tanggal 2 April. Menindaklanjuti ini, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung meringkus tersangka MA (23 Tahun).

“Pelaku menjumpai korban kemudian pelaku mengajak korban ke TKP tepatnya dibelakang rumah korban kemudian pelaku membuka celana yang digunakan korban lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (9/4/22).

“Mendengar hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti,” sambung AKP Eri.

Lalu, pada Jumat tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB diketahui tersangka berada di rumahnya yang berada Jalan Karya kelurahan Tanjung balai selatan kota tanjung balai.

Kemudian Opsnal Sat Reskrim bergerak ke TKP yang dipimpin oleh Kanit IDIK II Sat Reskrim M. REZA FAHRUROZY, dan sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis scoopy yang digunakan untuk menjemput korban ke lokasi TKP.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Eri.

Tersangka MA melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanjungbalai Ikut Penilaian Kota Pangan Aman 2026, Pemko Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Sensus Ekonomi 2026 di Tanjungbalai, Data Akurat Penting
Dengan Peserta Paskibra 2026, Muhammad Fadli Abdina Tekankan Integritas
Diduga Urusan Pribadi, KasatPol PP Dairi Gunakan Kewenangan Melampaui Batas Wilayah Kerja
Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
PLN UID Sumatera Utara Raih 3 Penghargaan di Nusantara CSR Awards 2026, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Hijau
komentar
beritaTerbaru