Kamis, 25 Desember 2025

Polrestabes Medan Tembak 4 Orang Komplotan Pelaku Curanmor, Pelaku Juga Melakukan Aksi Bongkar Rumah

Administrator - Minggu, 08 Agustus 2021 15:17 WIB
Polrestabes Medan Tembak 4 Orang Komplotan Pelaku Curanmor, Pelaku Juga Melakukan Aksi Bongkar Rumah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pihak Polrestabes Medan melalui petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan Polda Sumut menembak 4 (empat) orang tersangka pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga roboh. Tidak hanya aksi Curanmor, para pelaku juga terlibat dalam kasus melakukan aksi Bongkar Rumah.

Adapun ke 4 (empat) orang komplotan Curanmor masing – masing, Deni Herlambang alias Poltak (36) warga Desa Helvetia, Kecamatan Sungga,l Abdul Muis alias Muis (28) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Reza Pratama alias Reza (26) warga Jalan Pringgan dan Kurniadi alias Adi (27) warga Jalan Mesjid, Gang Abadi, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal.

“Keempat pelaku yang ditangkap ditembak petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/8/2021).

Masih kata Kombes Pol Riko, para pelaku saat ditangkap di salah satu kawasan di Kota Medan melawan dan melarikan diri, sehingga petugas yang melakukan penangkapan terpaksa menembak kaki para pelaku tersebut.

Lanjut diakui Kapolrestabes Medan, para komplotan bongkar rumah ini terakhir melakukan aksinya di kawasan Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, di salah satu rumah korban Muhammad Yorie Sugesti (22) pada tanggal 25 Desember 2020. Sehingga petugas yang telah menerima laporan itu , angsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para komplotan bongkar rumah.

Lalu dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di rumah korban dan melihat dua unit sepeda motor korban telah dicuri oleh para pelaku tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, para pelaku diketahui berada di Jalan Kapten Muslim.

Hasilnya petugas mengamankan Kurniadi, setelah diintrogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama tiga pelaku lainnya. Selanjutnya, Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak untuk mencari keberadaan pelaku lainnya dan berhasil menangkap pelaku Deni, Abdul Muis dan Reza Pratama di kediaman mereka masing – masing.

“Para pelaku juga sudah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Medan sebanyak 21 tempat. Mereka juga ada yang residivis, ” tandas Kombes Pol Riko.

Dari para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing dua unit sepeda motor bermacam merek, satu helm, satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV.

“Para pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ” pungkas Kombes Riko Sunarko.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru