YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kasus penganiayaan yang dialami korban bernama, Sahrul (46) warga Jln. Perhubungan Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan yang penanganan proses hukum yang kini masih ditangani pihak Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan dibantah oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter, jika pihaknya mem “Peti Es” kan kasus penganiayan tersebut.
Ungkapan itu di sampaikan AKP Janpiter, Rabu (4/8/2021) siang ini kepada wartawan setelah sebelumnya pada hari, Selasa (3/8/2021) kemarin hingga Rabu (4/8/2021) pagi bungkam saat dikonfirmasi.
Kapolsek menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap korban (Sahrul) dilakukan oleh Budi Jong Cs di Jln Jati Rejo Pondok Rowo, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada hari, Senin (10/5/2021) lalu pukul 12.45 Wib, pihaknya sudah sesuai prosedur.
“Penanganan hukum terhadap kasus penganiayaan ini Polsek Percut Sei Tuan tidak main main dan sudah sesui dengan prosedur hukum dan perundang undangan,” ujar AKP Janpiter.
Lanjut diungkapkan Kapolsek, pelaku (Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong bersama 2 anggotanya yang turut menganiaya korban (Sahrul) masing masing bernama, Feded dan Herman sudah diamankan dan atas permintaan pelaku agar ditangguhkan.
“Penangguhan itu diberikan dengan melihat kondisi korban yng tidak mengalami cedera luka serius dan sudah dapat bekerja. Penangguhan terhadap pelaku atas permintaan pelaku dengan syarat, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan yang sama serta wajib lapor,” beber Janpiter.
Namun, dari informsi dihimpun wartawan, persyaratan permintaan penangguhan oleh Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong Cs kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan disebut sebut diduga tidak semua persyaratan penangguhan dilakukan Budi Jong Cs. Diantaranya, mangkir untuk wajib lapor dan pihak Polsek Percut Sei Tuan diduga terkesan mengabaikan proses perundang undangan dalam penangguhan pelaku yang hingga kini sudah melewati batas waktu 60 hari serahkan ke jaksa.
Terkait pemberitaan sebelumnya, bahwa ada dugaan Polsek Percut Sei Tuan disinyalir mem “Peti Es” kan kasus penganiayaan, Budi Jong Cs seperti kebakaran jenggot. Budi Jong dengan mengkritik bahwa pemberitaan tersebut adalah pemberitaan sepihak.
Untuk diketahi, kasus penganiayaan yang dialami korban (Sahrul) beberapa bulan lalu dengan melibatakan tersangka (Budi Jong Cs) sempat viral di pemberitaan media Surat Kabar dan media Online. Sebab, pelaku (Budi Jong Cs) disinyalir melibatkan nama oknum staf ke Presidenan RI dan oknum Polri di Mabes Polri yang katanya dekat dengan Budi Jong.(W02)
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota