Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Percut Seituan Diduga Peti Es kan Kasus Penganiayan dengan Tersangkanya Budi Jong Cs

Administrator - Rabu, 04 Agustus 2021 04:25 WIB
Polsek Percut Seituan Diduga Peti Es kan Kasus Penganiayan dengan Tersangkanya Budi Jong Cs

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pihak kepolisian sektor (Polsek) Percut Sei Tuan Polrestabes Medan,Polda Sumut diduga mem “Peti Es” kan kasus penganiayan yang dialami oleh, Sahrul (46), warga Jln. Perhubungan Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan di Jln Jati Rejo Pondok Rowo, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada hari, Senin (10/5/2021) lalu pukul 12.45 Wib.

Dimana dalam kasus penganiayan itu, Polsek Percut Sei Tuan sesuai prosedur kepolisian sudah mengamankan terlapor (Pelaku) Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong Cs bersama 2 anggotanya bernama, Feded dan Herman sesuai laporan korban.

Namun, dari informsi dihimpun wartawan, atas permintaan Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong Cs, memohon kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan agar penahanannya ditangguhkan. Dan oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan, permintaan pelaku dikabulkan dengan catatan, Budi Jong Cs wajib lapor.

Ironisnya, penahan Budi Jong Cs yang sudah ditangguhkan dengan wajib lapor disinyalir tidak mengindahkan proses hukum yang berlaku, begitu juga halnya dengan pihak Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terkesan mengabaikan proses perundang undangan dalam kasus hukum yang ditangani pihak Polsek Percut Sei Tuan yang seakan akan tidak menangani kasus Budi Jong Cs.

Pasalnya, sesuai Undang Undang, batas waktu penangguhan penahanan terhadap pelaku (Budi Jong Cs) yang batas waktunya sebelum 60 hari seharusnya para tersangka (Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong Cs bersama 2 anggotanya, Feded dan Herman) sudah di boyong atau serahkan ke jaksa. Akan tetapi, waktu 60 hari itu kini telah lewat beberapa hari lamanya

Terkait hal ini, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/8/2021) kemarim hingga, Rabu (4/8/2021) belum juga menjawab dan membalas konfirmasi wartawan. Dimana, para tersangka masih bebas berkeliaran.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dialami korban (Sahrul) eberapa bulan lalu dengan melibatakan tersangka (Budi Jong Cs) sempat viral di pemberitaan media Surat Kabar dan media Online.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru