Jumat, 26 Desember 2025

Prapid Dugaan Penangkapan Pelaku Narkoba di PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum : Pihak Polsek Tidak Hadir

Administrator - Minggu, 11 Juli 2021 09:43 WIB
Prapid Dugaan Penangkapan Pelaku Narkoba di PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum : Pihak Polsek Tidak Hadir
MEDAN I SUMUT24.co Diduga penangkapan tersangka narkoba yang dilakukan Polsek Hamparan Perak banyak kejanggalan. Tersangka narkoba tersebut adalah laki-laki bernama, Bambang Hermanto (45) warga Desa Klumpang, Dusun IV Tirtasari, Kecamatan Hamparan Perak. Hal itu disampaikan oleh pengacara tersangka, Dame Sagala SH, Jumat (09/07/21). Ia mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka banyak kejanggalan, pada saat penangkapan tersangka tidak sedang memakai atau memiliki narkoba. Tersangka datang kerumah temannya untuk membeli selang. Lalu tidak berapa kemudian datang personil Polsek Hamparan Perak menangkap tersangka. Seharusnya petugas ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka kejahatan harus menunjukkan identitas diri dulu dan menyampaikan kesalahan seseorang mau ditangkap. Kemudian setelah ditangkap petugas harus memberitahu kepada pihak keluarga yang ditangkap. Dan ketika sudah terjadi penahanan harus sudah memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkamah Konsitusi (MK). “Dua alat bukti tersebut pihak penyidik harus transparan, barang buktinya apa dan saksinya siapa. Dalam undang-undang narkotika proses penahanan enam hari tetapi apabila tersangka sudah ditahan penyidik harus segera memberikan surat penahanan, namun ini tidak, klien saya sudah ditahan delapan hari baru penyidik memberikan surat penahanan,” sesalnya. Dibeberkannya, pada saat penangkapan dan penahanan tersangka harus segera dikasi kedua surat tersebut oleh penyidik. Surat penangkapan pertama yang diterima kliennya  berlaku dari tanggal 28 Mei 2021 s/d tanggal 30 Mei 2021 dengan nomor SPKP 117. Sudah ditangkap lalu muncul lagi surat perpanjangan penangkapan tanggal 31 Mei 2021 dengan nomor SPKP 117 A. “Kita gak tau lazimnya seperti apa ini. Penahanan klien saya pertama mulai dari tanggal 03 Juni 2021 – 22 Juni 2021. Namun surat perpanjangan penahanan klien saya diterima pada tanggal 30 Juni 2021 seharusnya sebelum tanggal 22 Juni surat tersebut sudah diterima,” ungkapnya. Ia menambahkan surat keterangan BAP juga ada kejanggalan yang diterima dari penyidik. “Kejanggalan tersebut lalu kita melakukan Pra Peradilan (Prapid) dan itu sudah dibuka sidangnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang pada hari Senin (5/7/2021) namun pihak Polsek Hamparan Perak tidak datang menghadirinya. Dan sidang Prapid kedua pada Selasa (13/7/2021),” Mendatang. Ungkapnya. Hal senada dikatakan istri tersangka bernama, Supriani (45) tahun warga, Desa Klumpang, Dusun IV Tirtasari, Kecamatan Hamparan Perak mengatakan, bahwa penangkapan suami nya itu ada kejanggalan dan sepertinya dikondisikan. Ujarnya kesal. Kejadiannya pada tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wib, teman suaminya yang bernama Febi datang kerumah dengan menawarkan selang doorsmer. Kemudian suami saya mendatangi rumah temannya tersebut. Kebetulan suami saya dengan si Febi sama-sama usaha Doorsmer. “Suami saya izin sama saya kata, Supriani untuk datang kerumah si febi untuk membeli selang. Anehnya tidak berapa lama kemudian datang teman suami saya yang lain kerumah menyampaikan bahwa suami saya ditangkap Polsek Hamparan Perak,” ujarnya. Ia membeberkan mendengar kabar tersebut lalu menyuruh abang suaminya mendatangi Polsek Hamparan Perak namun abangnya itu disebut-sebut diusir oleh pihak Polsek Hamparan Perak. “Keesokan harinya saya langsung ke Polsek dan menjumpain penyidik berinisial  B, lalu penyidik mengatakan kepada saya, jangan ibuk kasi tau siapapun terkait penangkapan suami nya. Setelah beberapa hari suami ditahan, saya menjumpain pak B dan untuk bermohon minta tolong agar suami saya dibantu, Ada dana berapa kata Pak B kembali bertanya. Kemudian saya bilang ada dana 10 Juta Pak kata Supriani. Namun Pak B tidak merespon hal tersebut. Hari ke enam, Supriani menjumpai suaminya ke Polsek Hamparan Perak, suaminya menyuruh kasikan uang sama penyidik inisial B senilai 20, (itu percakapan Tsk sama B dekat Sel tahanan) oleh Supriani langsung bertemu dengan B menyampaikan apa yang disuruh suaminya. Dengan sangat menyesal saat itu B mengatakan tidak ada saya bicara 20 tapi 30 ucapnya kepada saya. Dengan tubuh lunglai saya langsung pulang dengan berurai air mata. Ujar Supriani kepada wartawan, di Rumah Makan Cindelaras kawasan Teladan, tepatnya  didepan Polsek Medan Kota, Jumat (09/07/21). Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media kepada Kapolsek Hamparan Perak,  terkait dugaan kejanggalan penangkapan tersangka hingga di Prapid kan oleh keluarga tersangka melalui whatsaap, Minggu (11/07/21) pukul 13.45 wib. Tidak ada jawaban hingga berita ini ke meja redaksi, Sementara Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Menjawab ke “Polsek aja bang” kepada wartawan. Sementara, Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Edward Simamora saat dikonfirmasi wartawan terkait perihal tersebut diatas, Minggu (11/7/2020) mengatakan terimakasih dan akan mengeceknya. “Terimakasih Pak, dicek dulu ya Pak” ucap Kapolsek.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru